Tuntasnews.net -Pematang Siantar – Berawal dari informasi masyarakat kepada Personil Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar bahwasanya ada seorang laki-laki yang akan menjual Narkotika Jenis Sabu Selasa 06/12/2022 sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar
Kemudian Personil Sat Narkoba Siantar bergerak menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi tersebut Personil Sat Resnarkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang berjalan di pinggir jalan, gerak cepat personil langsung mengamankan Laki-laki tersebut yang diketahui bernama Riki Wibowo alias Begol 28 tahun alamat Jalan Suka Bumi Dusun III Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat Dan Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar.
Saat hendak diamankan personil melihat Riki membuang Handphone dari tangan kanan nya dan menjatuhkan gulungan plastik hitam dari tangan kiri, kemudian personil sat narkoba melihat benda yang dibuang, (satu) unit Hp merk VIVO dan 1 (satu) buah gulungan plastik hitam berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 44,31 gram ditemukan di lokasi pembuangan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka Riki dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut
Terpisah, “Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polres Pematang Siantar Akp Rudi Panjaitan membenarkan penangkapan tersangka dan mengatakan tersangka dikenakan Pasal yang dapat diterapkan untuk setiap orang yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir ( perantara ), antara lain Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. ancaman hukumannya dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati dan denda, “pungkasnya. ( Andy Alfiano )