Medan – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengumumkan keberhasilan jajaran Polda Sumut dalam pengungkapan kasus narkoba yang berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti narkotika, mulai dari sabu-sabu, ganja, ekstasi, hingga kokain. Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini mencapai 396,63 kilogram sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi, dan 1,56 kilogram kokain.
“Kami berhasil mengungkap 673 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang. Dari total tersangka, 152 adalah pengguna, sementara 686 lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” ujar Whisnu dalam keterangan pers di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumut pada Selasa (29/10).
Lebih lanjut, Irjen Whisnu menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama bagi Polda Sumut. “Pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi fokus Polda Sumut, tetapi juga diinstruksikan untuk dilakukan hingga ke seluruh jajaran polres dan polsek di Sumatera Utara, agar tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah kita,” tegasnya.
Dalam paparannya, Whisnu mengungkap modus operandi yang digunakan oleh sindikat narkoba. Narkotika jenis sabu, misalnya, biasanya dikemas dalam plastik dan disembunyikan di dalam viber kuning yang kemudian diangkut menggunakan kapal nelayan. Ada juga metode penyelundupan dengan koper atau ransel yang diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kualanamu. Beberapa sindikat menggunakan kendaraan roda empat, menyembunyikan barang terlarang tersebut di dalam bagasi mobil atau kursi belakang agar dapat mengelabui petugas di lapangan.
Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya narkotika. Berdasarkan asumsi perhitungan pengguna, Polda Sumut memperkirakan sekitar 1.771.809 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba. Whisnu merinci bahwa sabu-sabu yang berhasil disita mampu mengancam hingga 1,5 juta pengguna, ganja sekitar 116 ribu pengguna, pil ekstasi berpotensi memengaruhi 62 ribu jiwa, dan kokain bisa berdampak pada lebih dari enam ribu orang.
Irjen Whisnu menambahkan bahwa para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ini adalah langkah nyata dari kami untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba. Upaya ini akan terus kami tingkatkan agar Sumatera Utara bebas dari peredaran narkoba,” tutup Whisnu.
Dampak dan Harapan ke Depan
Pengungkapan besar ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. Irjen Pol Whisnu juga berharap agar masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi dan turut serta dalam upaya pencegahan narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (Red)