Oleh : Yudi Hasmir Siregar, SH, MH saat ini berprofesi sebagai Advokat di kota Medan
Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok mempermudah komunikasi dan berbagi informasi. Namun, ada rambu-rambu hukum yang harus diperhatikan oleh setiap pengguna media sosial untuk menghindari pelanggaran dan konsekuensi hukum.
Di Indonesia, terdapat berbagai aturan yang mengatur penggunaan media sosial, terutama untuk menjaga agar ruang digital tetap aman dan nyaman bagi semua pengguna. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP menjadi dasar hukum dalam mengatur perilaku pengguna di dunia maya. Berikut beberapa rambu-rambu hukum yang perlu dipahami:
1. Hindari Penyebaran Informasi Palsu atau Hoaks
Penyebaran berita bohong (hoaks) adalah salah satu pelanggaran yang banyak ditemukan di media sosial. Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu yang dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat dapat dijerat pidana. Pelaku penyebar hoaks dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Oleh karena itu, sebelum membagikan informasi, pastikan kebenaran dan sumber informasi tersebut.
2. Jaga Etika dalam Mengunggah Konten yang Berhubungan dengan Privasi Orang Lain
Membagikan foto atau video seseorang tanpa izin, terutama yang dapat merugikan atau mempermalukan, bisa dianggap melanggar privasi. UU ITE juga melindungi hak privasi individu. Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa penggunaan informasi pribadi seseorang tanpa persetujuan adalah pelanggaran. Pelanggaran privasi ini bisa mengakibatkan tuntutan hukum, termasuk ganti rugi material dan imaterial.
3. Bijak dalam Menyampaikan Opini dan Mengkritik
Mengkritik secara konstruktif diperbolehkan, tetapi harus dilakukan dengan bijaksana. Penyebaran ujaran kebencian atau penghinaan bisa dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) atau penghinaan bisa berakibat hukum serius. Pelanggar bisa dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
4. Tidak Menyebarkan Konten Asusila atau Pornografi
Undang-Undang ITE melarang penyebaran konten yang mengandung unsur pornografi atau asusila. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa penyebaran konten yang mengandung pornografi, baik dalam bentuk gambar, video, atau tulisan, dapat berujung pada sanksi pidana. Sanksinya bisa berupa penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Ini termasuk larangan berbagi konten vulgar atau yang mengarah pada perbuatan asusila.
5. Hindari Penipuan dan Phishing
Penipuan daring atau “scamming” marak terjadi di media sosial. Tindakan ini termasuk kategori penipuan yang diatur dalam KUHP Pasal 378, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Selain itu, phising atau praktik memalsukan identitas untuk mendapatkan data pribadi orang lain termasuk dalam pelanggaran serius. Pastikan untuk selalu waspada terhadap akun yang mencurigakan dan tidak membagikan informasi pribadi secara sembarangan.
6. Dilarang Membuat Konten yang Mengganggu Ketertiban Umum
Konten yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, memicu perpecahan, atau menyebabkan keresahan di masyarakat juga bisa terkena jerat hukum. Hal ini termasuk konten yang menghasut atau mengadu domba masyarakat. Pelanggaran terhadap ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE serta peraturan lain yang relevan.
7. Hati-hati dengan Penyebaran Data Pribadi dan Rahasia Perusahaan
Data pribadi adalah hak setiap individu yang harus dihormati. Penyebaran data pribadi orang lain tanpa izin, termasuk nomor telepon, alamat, atau informasi lainnya, melanggar hukum di Indonesia. Selain itu, bagi karyawan atau mantan karyawan, penyebaran rahasia perusahaan di media sosial tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata berdasarkan peraturan perusahaan dan UU terkait.
8. Tidak Menggunakan Identitas Palsu atau Meniru Identitas Orang Lain
Penggunaan identitas palsu atau meniru identitas orang lain di media sosial tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 35 UU ITE. Meniru identitas seseorang dengan tujuan menipu atau mencemarkan nama baik merupakan tindakan melawan hukum yang bisa dipidana. Hukumannya bisa berupa penjara hingga 12 tahun dan denda yang cukup besar.
Kesadaran Digital dan Tanggung Jawab Pengguna
Dalam bersosial media, penting bagi setiap orang untuk memahami dan mematuhi rambu-rambu hukum ini agar tidak tersandung masalah hukum. Selain itu, bersosial media secara bijak dan penuh tanggung jawab dapat menciptakan ruang digital yang positif dan bermanfaat bagi semua.
Setiap orang harus berhati-hati dan cerdas dalam menggunakan media sosial. “Sering kali orang menganggap remeh unggahan atau komentar yang ditulis di media sosial, padahal dampaknya bisa sangat serius. Setiap tindakan di dunia maya memiliki konsekuensi di dunia nyata. Mari kita gunakan media sosial untuk hal yang positif dan hindari pelanggaran hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,”
Penutup
Dengan memahami rambu-rambu hukum ini, diharapkan pengguna media sosial dapat lebih bijak dalam berkomunikasi dan berbagi informasi. Kepatuhan terhadap hukum akan menciptakan lingkungan media sosial yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna, serta mencegah berbagai dampak negatif yang mungkin timbul dari penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab.