Jakarta – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024). Pemecatan ini terkait dugaan kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) yang mencoreng institusi kepolisian.
Sidang etik yang berlangsung lebih dari 17 jam dimulai pukul 11.00 WIB pada 31 Desember 2024 dan baru selesai menjelang pukul 04.00 WIB, 1 Januari 2025. Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, mengonfirmasi keputusan pemecatan Donald Simanjuntak pada Rabu (1/1/2025).
“Sidang etik yang diselenggarakan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember, berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba,” ujar Anam.
Selain Kombes Donald Simanjuntak, seorang perwira menengah (Pamen) berpangkat kepala unit (Kanit) juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, seorang lagi berpangkat Pamen dengan jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) masih menunggu keputusan final karena sidang KEPP diskors.
Kompolnas belum membeberkan secara rinci nama dua polisi lain yang terlibat dalam kasus ini maupun satuan atau tempat mereka bertugas.
Pemecatan sebagai Tindakan Tegas Institusi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira tinggi yang seharusnya menjadi panutan dalam penegakan hukum. Pemecatan Kombes Donald Simanjuntak diharapkan menjadi bukti komitmen Polri untuk menjaga integritas institusi dan tidak mentoleransi pelanggaran kode etik, terutama yang merugikan masyarakat.
Masyarakat kini menanti langkah lebih lanjut dari institusi Polri untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan, termasuk proses hukum pidana yang mungkin menyusul terhadap para pelaku. Hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Indonesia. (Red)