Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ). Hasto akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini.
Berdasarkan pantauan Tuntasnews di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia sempat ditampilkan dalam konferensi pers KPK bersama tersangka lainnya sebelum dibawa ke ruang tahanan.
Demonstrasi Simpatisan PDIP Warnai Penahanan
Proses pemeriksaan dan penahanan Hasto diwarnai aksi demonstrasi dari ratusan simpatisan PDIP yang memadati area Gedung Merah Putih KPK. Massa yang mengenakan atribut berwarna merah ini menyuarakan dukungan terhadap Hasto dan meminta KPK bersikap adil dalam menangani kasus korupsi.
Sejumlah kader senior PDIP seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli turut hadir untuk mendampingi Hasto. Sementara itu, tim penasihat hukum Hasto yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Patra Zen juga hadir dalam proses hukum ini.
Pihak kepolisian turut memperketat pengamanan di sekitar kantor KPK. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto sempat hadir untuk memantau situasi di lapangan.
Kasus Dugaan Suap PAW DPR dan Perintangan Penyidikan
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
Selain Harun, Hasto juga disebut mengurus PAW anggota DPR dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Dalam kasus ini, Hasto tidak hanya dijerat pasal suap tetapi juga pasal perintangan penyidikan.
Hasto diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menyasar Harun Masiku. Ia disebut meminta Harun untuk segera melarikan diri dan merendam handphonenya agar tidak bisa disita penyidik KPK. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi, ajudannya, untuk menenggelamkan ponsel yang berisi bukti komunikasi terkait kasus tersebut.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa saksi untuk mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK.
Upaya Hukum Hasto Kandaskan Praperadilan
Hasto sempat berusaha lolos dari status tersangka dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2), hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut. Hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan tidak sah karena mencampur dua perkara, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan, dalam satu gugatan.
Tidak puas dengan putusan itu, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah pada Senin (17/2). Meski demikian, peluangnya untuk lolos dari jerat hukum masih menjadi tanda tanya.
PDIP Belum Beri Sikap Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPP PDIP belum memberikan sikap resmi terkait penahanan Hasto. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri maupun Ketua DPP PDIP Puan Maharani belum memberikan pernyataan langsung kepada publik.
Sementara itu, berbagai spekulasi berkembang mengenai dampak politik dari penahanan Hasto, terutama menjelang Pilkada serentak 2025. Sebagai sosok penting di PDIP, penahanan ini diprediksi akan berpengaruh terhadap dinamika internal partai dan peta koalisi politik ke depan.
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto akan berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi politik. Lembaga antirasuah ini juga menegaskan akan terus memburu Harun Masiku yang hingga kini belum ditemukan. (Red)