Simalungun-tuntasnews.net – Miliki 40,36 gram narkoba jenis sabu sabu, Kasriyal Syahputra (36) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Simalungun. Bahkan kemungkinan dia akan merayakan Idul Fitri di sel tahanan.
Warga Huta 4 Titi Gantung, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ini diringkus
Satnarkoba Polres Simalungun,
Kamis, (6/3/2025) sekitar pukul 16:30 WIB di sebuah rumah yang berada di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/3/2025) mengatakan,
petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip sedang dan 8 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan (brutto) mencapai 40,36 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit HP Android Oppo, uang tunai sebesar Rp 1.000.000, 2 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah sekop terbuat dari pipet, dan 1 buah plastik kresek warna putih bergaris biru.
“Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan orang tersebut,” jelas AKP Verry Purba.(BARA)