Jakarta – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. Dalam sidang yang digelar pada Senin (10/3/2025), hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut gugur karena berkas perkara Hasto telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” ujar hakim tunggal saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Putusan ini sekaligus menutup upaya hukum yang diajukan Hasto untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Namun, hakim menegaskan bahwa putusan ini hanya berlaku untuk kasus dugaan suap, sementara praperadilan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan masih belum mulai diadili.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan suap ini bermula pada Januari 2020, ketika Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP, diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Harun diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Namun, sejak kasus ini mencuat lima tahun lalu, keberadaan Harun Masiku hingga kini masih menjadi misteri. Harun dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak awal 2020.
Pada akhir 2024, KPK kemudian menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut. Hasto diduga berperan dalam upaya meloloskan Harun Masiku melalui suap kepada pejabat KPU. Selain itu, Hasto juga diduga berupaya menghalangi penyidikan KPK terkait kasus Harun Masiku.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto menggugat penetapan status tersangka yang dikeluarkan oleh KPK, dengan alasan proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Pertimbangan Hakim
Hakim tunggal dalam sidang praperadilan menyatakan bahwa permohonan Hasto dinyatakan gugur karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana praperadilan tidak dapat dilanjutkan apabila berkas perkara telah masuk dalam tahap persidangan di pengadilan.
“Karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka permohonan praperadilan secara otomatis menjadi gugur. Ini merupakan ketentuan hukum yang sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” jelas hakim dalam putusannya.
Hakim juga menegaskan bahwa dengan adanya pelimpahan berkas tersebut, proses hukum terhadap Hasto akan berlanjut di Pengadilan Tipikor. (Red)