Aceh Tamiang, Tuntas News.net – Dalam Rangka Memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day) Seratusan Buruh Dibawah Serikat Pekerja FSP.PP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang Melakukan Audiensi Ke DPRK Aceh Tamiang, acara berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang pada Jum’at, (02/05/25)
Kegiatan Audiensi Serikat Pekerja tersebut dihadiri Langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Muslizar, S.Pd, MM, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, Kasdim 0117/atam,Mayor Cpm Lili Fitriadi, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang dan anggota, Saiful Bahri, Kadis Ketenaga Kerjaan, para pimpinan perusahaan.
Selanjutnya Ketua PC.FSPPP-SPSI Kab. Aceh Tamiang Tedi Irawan, SH, MH, Wakil Ketua PC.FSPPP-SPSI Kab. Aceh Tamiang Adriadi, S.E, Sekretaris PC.FSPPP-SPSI Kab. Aceh Tamiang Heru Pramono dan Seluruh Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) PC.FSPPP-SPSI Kab. Aceh Tamiang.
Dalam audiensi tersebut, para Buruh/Pekerja Pabrik dan Perkebunan Kelapa sawit yang bernaung di Pekerja FSP.PP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang menyuarakan dan merekomendasikan kepada stakeholder Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pelindung bagi para Buruh/Pekerja.
Adapun Rekomendasi yang disampaikan oleh para Serikat Pekerja FSP.PP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang meliputi :
1. Anggaran Dana MAY DAY Tahun 2025 ini agar segera di realisasikan mau dalam perubahan atau apapun namanya. Mengingat sudah kali 4 (empat) MAY DAY secara damai di gedung DPRK Aceh Tamiang terus menerus kami suarakan tetapi tidak ada realisasinya, maka kami meminta dengan tegas kepada Bapak Ketua DPRK Aceh Tamiang untuk turut
memperjuangkan Dana MAY DAY tersebut di setiap tahunnya.
2. Jika Instruksi Presiden telah di keluarkan maka Tim Satgas PHK harus segera di bentuk tanpa penundaan lagi.
3. Desk yang di bentuk pada Tanggal 20 Januari 2025 di Aula Bareskrim POLRI dapat di pergunakan oleh Kepolisian untuk menangani sengketa Industrial antara tenaga kerja dengan Perusahaan untuk mendapat kepastian hukum bagi para Pekerja dalam hal dugaan kejahatan Ketenegakerjaan dan yang ada di Undang-undang No.06 tahun 2023 sebagai pengganti Undang-undang No.02 Tahun 2002 tentang Undang-undang Cipta Kerja menjadi undang-undang Ketenagakerjaan.
4. Meminta anggaran Dewan Pengupahan Kabupaten Aceh Tamiang untuk tidak di kurangi akibat dan alasan apapun oleh Pemerintah Daerah.
5. LKS Tripartit yang telah lebih 3 (tiga) tahun tidak berfungsi untuk tahun ini agar dapat difungsikan kembali.
6. Meminta peran serta Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan di Perusahaan-perusahaan yang tidak mengikut sertakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Jaminan Kesehatan dengan meminta data lengkap yang ada di BP Jamsostek dan Kesehatan.
7. Meminta Pengawas Ketenagakerjaan melakukan penindakan secara tegas upaya
Pengusaha yang mengintimidasi Serikat Pekerja dalam memperjuangkan hak Pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja di Perusahaan.
8. Bila mana pada poin-poin dalam tuntutan MAY DAY ini tidak di jalankan atau tidak di
tanggapi maka kami akan melakukan aksi mengeluarkan pendapat di depan umum sesuai prosedur hukum yang berlaku di Dinas Tenaga Kerja, Pemerintahan Daerah dan DPRK Aceh Tamiang.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Muslizar, S.Pd, MM menyampaikan apresiasinya terhadap Serikat Pekerja FSP.PP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang dalam menyampaikan aspirasinya dengan cara beraudiensi dan tidak melakukan aksi unjuk rasa.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH melalui Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang sekaligus Ketua Komisi IV, Saiful Bahri berharap kepada pihak perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh Tamiang, tolong perhatikan para pekerja dan kami juga akan berkunjung ke perusahaan – perusahaan untuk melihat bagaimana kondisi para pekerja, sebutnya mengakhiri.”(Hrp).