Aceh Tamiang, Tuntas News.net – Pelaksanaan Pekerjaan Pengerasan jalan Dusun Bahagia Desa R. Panjang sepanjang 300 M, Anggaran Biaya Rp. 51.362.000,- (Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu) yang berasal dari Anggaran Dana Desa tahun 2025 (ADD) menimbulkan sengketa antara pemilik Tanah/lahan dengan Japar selaku Datuk Penghulu Desa R. Panjang.
Adanya persoalan tersebut pemilik tanah/lahan melaporkan kepada Camat Karang Baru Pahrurraji. S.Stp, diakomodir oleh Camat sekaligus mempasilitasi pertemuan untuk mediasi antara pemilik tanah/lahan dengan Datuk Penghulu Desa R.Panjang bertempat di Kantor Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang pada Senin, (30/06/25) yang lalu.
Dalam pertemuan/mediasi yang dipimpin Camat ingin mendengar penjelasan dari pemilik tanah/lahan yang bernama ibu Nurul Hidayati didampingi Abang kandungnya Abdul Hadi disertai 2 (dua) orang keluarganya. Penjelasan tersebut disampaikan oleh ibu Nurul bahwa, adanya proyek pengerasan jalan ditanah kami tidak ada pemberitahuan sama sekali baik tulisan/lisan oleh Datuk Penghulu/Perangkat Desa, perlu kami jelaskan bahwa tanah/lahan yang terkena proyek pengerasan jalan adalah milik keluarga kami, dan kamipun belum pernah menghibahkan tanah/lahan tersebut ke Desa, tapi bila ada warga yang membeli tanah kami untuk membangun Rumah secara pribadi kami mengijinkan diberi jalan.” Jelas Nurul.
Lanjutnya lagi, dengan tegas saya katakan kami tidak menghalangi program pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah, tapi bila ada tanah masyarakat yang terkena pembangunan semestinya ditanya dulu, inikan tidak terjadi, dianggap apa kami ini oleh Datuk, lebih mirisnya lagi setelah selesai proyek pengerasan jalan tersebut ujuk – ujuk salah seorang Perangkat Desa menemui Abang saya Abdul Hadi (Agam) meminta foto Copi KTP Ucap Nurul dengan Nada Kesal. Atas tindakan Datuk Penghulu yang tidak menghargai kami atas nama keluarga kami tidak akan memberikan Hibah tanah/lahan yang telah selesai dikerjakan.
Kemudian dari pada itu Pak Camat memberi waktu kepada Datuk Penghulu untuk menjawab semua penjelasan dari ibu Nurul tersebut, dalam jawabannya Datuk Penghulu tidak membantahnya dan membenarkan semuanya, pada waktu itu juga Japar selaku Datuk Penghulu memohon maaf atas kesalahan yang telah dilakukan kepada keluarga Bu Nurul.
Dikesempatan pertemuan/mediasi ini Camat menyampaikan kepada ibu Nurul/keluarga tujuan dari pertemuan ini untuk dapat mencari solusi atau titik temu, agar permasalahan ini dapat selesai dengan baik tapi dalam pertemuan ini tidak ada titik temu, untuk mendapat kepastian titik temunya Camat memberikan Waktu satu Minggu terhitung dari tanggal pertemuan ini kepada Japar Datuk Penghulu melakukan Mediasi ke Keluarga Nurul, berarti sampai tanggal 08/07/2025, bila tidak ada juga titik temu proyek tersebut disesuaikan dengan Peraturan yang berlaku.”kata Camat mengakhiri.
Hadir dalam pertemuan/mediasi, Camat, Sekcam Karang Baru, Staf Kantor Camat, Datuk Penghulu R. Panjang, Perangkat Desa, Pendamping Desa.(Hrp)
Sampai berita ini ditayangkan informasi yang diterima awak media hasilnya Nihil.