Tuntasnews.net – Pematang Siantar – Lagi-lagi Sat Resnarkoba Polres Pematang berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja kering sebanyak 366,72 Gram dari dua orang laki-laki diduga pengedar.
Sebelumnya Senin, (17/10/2022) Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar juga berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja sebanyak 4.736 Gram dari Jalan Malanthon Siregar dan kampung Silomangi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Siantar.
Penangkapan kedua diduga pengedar Narkotika jenis Ganja kering itu berawal dari informasi masyarakat kepada Personil Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar bahwsanya ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi Narkoba Perumahan Hunter Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Siantar tepatnya di halaman rumah.
Menerima informasi tersebut, Personil Sat Resnarkoba yang di pimpin oleh Kanit 2 Ipda Donly Sihombing gerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi Personil Sat Narkoba melihat ada seorang laki-laki sesuai dengan informasi dicurigai sedang berdiri di halaman rumah warga.
Selanjutnya, Personil Sat Narkoba langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut dan diketahui inisial nama MP (49) warga Jalan Rakuta Sembiring No.53 Kel. Naga Pita Kec. Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, lalu Personil melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna putih berisi 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) benda plastik warna hijau berisi narkotika diduga jenis ganja yang dibalut koran berat brutto 540 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Saat diinterogasi MP mengakui Ganja tersebut adalah miliknya diperoleh dari inisial DCS alias A, 37 tahun seorang laki-laki warga Jalan Bah Tongguran Kiri No.29 Kel. Sigulang-gulang Kec. Siantar Utara kota Pematang Siantar dan Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba kota Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Resnarkoba menuju lokasi keberadaan DCS yang tidak jauh dari MP diamankan dan saat itu DCS sedang duduk berada dibalik rumah tersebut, tak mau buruannya lepas Sat Narkoba pun langsung menangkap DCS alias A.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bungkusan plastic warna hijau berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) bungkusan plastic warna merah yang berisi 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis ganja dan uang sebanyak Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari DCS
DCS mengaku saat diinterogasi masih menyimpan narkotika diduga jenis ganja kering tersebut dirumahnya. Personil langsung memboyong DCS alias A kerumahnya di Perumahan Bersatu Maju Jalan Pendeta Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar dan tiba di rumahnya sekira pukul 22.30 WIB
Saat berada dirumah DCS Personil menemukan 1 (satu) buah keranjang warna merah yang didalamnya ada bungkusan plastic warna hijau berisi narkotika diduga jenis ganja diatas bak kamar mandi. saat diinterogasi DCS mengaku Ganja tersebut diperoleh dari T Warga Balige.
Personil kembali melanjutkan pengembangan namun belum berhasil menemukan T, selanjutnya kedua diduga pengedar MP dan DCS bersama seluruh barang bukti sebanyak 366.72 Gram beroto dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pematang Siantar Akbp Fernando melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan membenarkan penangkapan kedua diduga pengedar dan menyita seluruh barang bukti.
Kasat Resnarkoba AKP Rudi Panjaitan saat dikonfirmasi menjelaskan kedua diduga pengedar dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1 , Pasal 144 dan 111 ,ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimum hukuman 20 tahun “tutup Rudi. (Andy Alfiano)