Tuntasnews.net – Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diminta untuk melakukan pendataan ulang terhadap Asset yang ada.
Hal itu ditegaskan Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara, Drs Rafli Tanjung kepada Wartawan di Medan, Senin (7/11/2022).
Dikatakan Rafli Tanjung, hal ini mengingat adanya sejumlah Asset yang tidak terdata dan bahkan nyaris diabaikan, ungkapnya seraya menambahkan seperti Asset Pemrov Sumut eks Kantor Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Utara di Jalan Sakti Lubis Medan, dimana saat ini tinggal tanah dan sisa bangunan.
“Akibat tidak terawat secara perlahan kayu kusen dan seng raib, padahal Asset tersebut dahulunya berdiri kokoh,” kata Rafli Tanjung.
Menurut Rafli, yang bertanggungjawab atas hal tersebut adalah Pemprov Sumatera Utara.
“Seharusnya bangunan sebelum dibongkar harus ada surat yang menyatakan atau menerangkan bangunan (Asset) itu harus dipugar atau direhabilitasi, namun sampai ini tidak ada pihak yang bertanggungjawab atas kerusakan dan raibnya sejumlah bahan material atas bangunan tersebut,” ungkapnya.
Rafli juga mendesak agar pihak Kepolisian segera melakukan pengusutan terhadap kerusakan dan raibnya material bangunan eks Kantor Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman tersebut. (ali)