Tuntasnews.net – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bersama dengan Pemerintah melakukan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (17/11).
Hadir dalam rapat tersebut sebagai wakil dari Pemerintah diantaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, serta Perwakilan dari Bapenas.
Dalam pandangan akhir Pemerintah yang disampaikan oleh Mendagri, Pemerintah menyampaikan apresiasi yang tinggi atas segala kerja keras dan komitmen DPR RI dalam penyusunan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini, mulai dari tahap perumusan dan penyiapan naskah akademik di Badan Keahlian, proses harmonisasi di Badan Legislasi, hingga pada pembahasan melalui rapat-rapat.
“Pemerintah juga berterima kasih atas dukungan yang penuh serta pandangan yang konstruktif, kerjasama yang sangat baik dalam pembahasan yang meskipun ada dinamika tapi banyak hal yang kemudian terjadi kesepakatan baik pada saat panitia kerja (panja) dan hingga kita saat ini Alhamdulillah kita sudah mendengar bersama telah diambil keputusan untuk persetujuan di Paripurna tingkat II terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,” jelas Mendagri.
Mendagri menyampaikan bahwa persetujuan atas RUU ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat khususnya wilayah Sorong Raya dan sekitarnya, dan juga bagi Indonesia yang menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai Provinsi ke-38 Republik Indonesia.
“Namun dibalik yang membahagiakan ini, masih banyak pekerjaan kedepan yang memerlukan kolaborasi kita semua baik Pemerintah pusat, daerah, dan tentunya juga dari DPR RI dan DPD RI semua pemangku kepentingan agar Provinsi baru ini dapat tidak hanya secara de jure disepakati de facto bergerak untuk operasional,” kata Mendagri.
Mendagri melanjutkan bahwa dalam proses penyusunan RUU ini, baik melalui DPR RI, DPD RI, maupun juga melalui Pemerintah, telah menerima aspirasi dari berbagai unsur masyarakat Papua Barat yaitu dari kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang terkait, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, birokrat yang ada di wilayah Papua Barat Daya.
“Kebijakan pemekaran daerah di wilayah Papua merupakan amanat dan implementasi Undang-undang Otonomi Khusus Papua sesuai pasal 76 Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 yang telah disahkan tanggal 19 Juli 2021, sehingga pondasi utama dalam pembentukan RUU untuk Provinsi Papua Barat Daya adalah bahwa pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan peluang kepada orang asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya,” tutur Mendagri.
Pemerintah berharap RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini dapat menjadi payung hukum terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan mulai tahap awal pada provinsi Papua Barat Daya dan menjadi legacy/warisan sebagai upaya yang positif untuk mendekatkan rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan percepatan serta pemerataan pembangunan.
Pemerintah juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang ada di pemerintahan Provinsi Papua Barat, para Pimpinan dan Anggota DPRPB, Pimpinan dan Anggota Majelis Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, para birokrat, para bupati dan walikota, serta segenap komponen yang ada di Papua Barat Daya yang telah banyak memberikan masukan, aspirasi, pikiran dalam proses penyusuan RUU ini. Pemerintah berharap nanti pada saat realisasi untuk operasionalisasi Provinsi baru ini, kerjasama sama serta kolaborasi yang sehat ini dapat terus dijalankan.
“Pemerintah berkomitmen akan segera menerbitkan Undang-undang dan merealisasi Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan mengawal sampai dengan operasinya bisa berjalan,” pungkas Mendagri. (**)