Tuntasnews.net – Medan – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Garda Konsumen Nasional (GKN,) Hidayat Tanjung menghimbau pelaku usaha memahami peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen terkait produk produk barang dan jasa yang diproduksi. Hal tersebut agar sesuai aturan standar nasional Indonesia (SNI).
Hidayat menyampaikan, hukum perlindungan konsumen sangatlah penting dalam kegiatan jual beli, bagi pihak penjual dapat mencegah melakukan hal yang dilarang dalam hukum serta hal yang merugikan, bagi pihak pembeli selaku konsumen dapat menjamin keamanan.
Ia mengatakan, sebagai lembaga perlindungan konsumen sudah semestinya mengingatkan untuk dapat diantisipasi mengenai hak konsumen sebagaimana yang diatur menurut ketentuan. Masyarakat akan menjadi korban bila ada produk tidak sesuai SNI maupun jasa tidak ikut aturan pemerintah maupun UU.
‘GKN akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan produk yang beredar apakah sudah sesuai dengan ketentuan maupun SNI nya, bila kita temui kita minta kepada kementerian terkait maupun Dinas agar ditarik dari peredaraan dan kita akan laporkan juga kepada penegak hukum untuk ditindak,” ujar ketua GKN, Hidayat Tanjung. Selasa, (06/12/22).
Dikatakannya, pelaku usaha berhak mendapatkan perlindungan hukum, berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen atas tindakan konsumen yang dilandasi itikat tidak baik, selagi beritikad baik dalam menjalankan usahanya dengan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang maupun jasa serta memberi penjelasan.
Disamping itu, masyarakat harus paham aturan hukum yang ada mengenai perlindungan konsumen, perhatikan juga setiap beli produk komposisinya apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada, maupun membeli secara kridet. pada saat perjanjian kontrak lihat isi perjanjian bila tidak sesuai dengan aturan hukum minta agar dirubah isi perjanjian tersebut.
“Oleh karena itu, antara pelaku usaha dengan konsumen sama kedudukan dimata hukum, sering kita mendengar pelaku usaha dalam membuat suatu produk barang maupun jasa tidak ikut aturan yang dibuat pemerintah. Mari kita jadikan masyarakat menjadi konsumen pintar dan konsumen cerdas,” pungkasnya. (hsb)