Tuntasnews.net – Siantar – Proyek Rehabilitasi Drainase jalan di sisingamaraja Simpang dua, Pematang Siantar dengan pagu anggaran Rp. 874.027.000,- bersumber APBD kota Pematang Siantar diduga tidak mengacu pada Bestek dan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Pasalnya, dalam pengerjaan proyek tersebut banyak terjadi kejanggalan seperti, papan informasi yang baru terpasang setelah satu minggu dalam pengerjaan dan keluhan warga akibat dari proyek tersebut.


Pantauan awak media Tuntas News dilapangan, melihat kondisi proyek drainase yang ditenderkan kepada CV. Jadi Maju dengan alamat kantor di Medan (terlihat pada gambar informasi), masih dikerjakan oleh kontraktor. Dalam pengerjaan disinyalir kuat tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Dengan adanya proyek yang diduga dikerjakan asal jadi tersebut, ketua Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) kota Pematang Siantar Jansen Simanjuntak, menyesalkan kinerja rekanan.
Menurutnya, kepala dinas terkait dan pengawas lapangan harus selektif dan teliti ketika penyerahan proyek yang dikerjakan oleh rekanan tersebut.
Sebab, melihat kondisi proyek yang dikerjakan oleh pemborong tersebut asal jadi dan disinyalir banyak yang mubazir, serta kualitasnya diragukan.
Sedangkan Plank papan informasi proyek tersebut baru terpasang setelah ada kritikan dari masyarakat mengenai pengerjaannya, dan sudah menjadi konsumsi publik dimasyarakat dengan adanya pemberitaan media.
“Seharusnya sebelum dilaksanakan pengerjaan proyek tersebut harus lebih dulu memasang Plank informasi. Jika tidak ada informasi bagaimana mungkin diketahui tentang keberadaan proyek tersebut. Hal ini juga sebagaimana yang diamanahkan dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 dan semua sudah diatur, bahwa masyarakat berhak untuk mengetahuinya,” tegas Jansen Simanjuntak. Jumat, (9/12/22).
Senada dengan apa yang disampaikan Jansen, ketua komisi III DPRD kota Pematang Siantar, ikut angkat bicara untuk menyikapi proyek tersebut.

Secara terpisah, Ketua komisi III DPRD kota Pematang Siantar, Deny Torang Siahaan menanggapi masalah proyek tersebut, dengan mengatakan, keterlambatan dilaksanakannya Proyek Pembangunan APBD tahun 2022 kota Pematang Siantar sebelumnya tentu itu sudah pernah kami undang Dinas PRKP, PUPR dan Lingkungan Hidup sebagai mitra dibawah Komisi III DPRD termasuk Bapeda untuk menayangkan hal ini.
“Kami minta komitmen mereka supaya bulan 6 tahun 2022 harus dimulai pelaksanaan fisik, memang yang tender itu sekitar bulan 7 dan 8 sudah diadakan, Penunjukan Langsung ( PL ) sebenarnya setengah tengah tahun yang lalu masih ada yang baru Upload itu sangat mengecewakan” kemarin didalam pembahasan RAPBD tahun 2023 kami sudah sampaikan dan meminta komitmen juga kami tuangkan dalam Voace agar paling lambat bulan 2 tahun depan semua kegiatan fisik tender non tender harus sudah selesai, terkait hal ini mereka mengatakan di perencanaannya yang lambat,” ujar ketua Komisi III, Deny Torang Sihaan kepada awak media dikomfirmasi melalui via telepon.
Ia juga mengatakan, mengenai Plank Informasi sudah dalam pengerjaan baru terpasang.” “Secara aturan mereka memang sudah salah, tetapi dari situasi kita bisa memaklumi sebab kalau ditunggu Plank informasi atau Kontrak mungkin di bulan 2 tahun depan tidak selesai, kita sangat kecewa karena proses yang dilakukan PRKP dan PU terlalu lambat, dan kita tidak boleh langsung menyalahkan fihak rekanan karena kebijakan yang mereka ambil, bukan kami membela yang salah ya bang , ucap” Deny.
Masih kata Ketua Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar, sekali lagi kami mohon maaf dan mengingatkan ,” kami tidak sentimen kepada fihak mana pun kita mau memperbaiki yang salah dan membangun Kota Siantar, muda-mudahan di bulan 2 tahun depan hal-hal yang mereka janjikan dengan komitmen nya bisa terwujud, untuk itu harapan kami kepada semua fihak juga media marilah kita bersama-sama untuk menjaga komitmen mereka dan sama-sama kita kontrol dan mengawasi kerjaan mereka, “Pungkasnya. (andy alfiano)