Medan – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Sosial dan Alam Sumatera Utara (Amplas-SU) minta pemerintah menindak tegas perusahaan yang diduga merusak lingkungan serta menyebabkan polusi udara dan juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kabut yang menutupi daerah disekitar kecamatan Namorambe, Delitua serta Medan Johor selama beberapa hari ini dikarenakan adanya polusi udara diduga akibat pembakaran Limbah Lateks (Karet) yang disinyalir tidak memiliki Izin untuk mengelola Limbah,” kata ketua umum Amplas-SU Rifan Tarigan yang diterima Redaksi Tuntas News di Medan. Jumat (13/01/22).


Perusahaan PT. Shamrock Manufacturing Corpora yang berlokasi di Jalan Besar Namorambe, menurut dia, tidak ada tindakan tegas dan sekarang kita ketahui bersama-sama bahwa limbah tersebut dibakar hingga menyebabkan polusi udara hingga tersebar ke kecamatan sekitar, pihak kami juga mendesak untuk mencopot Kadis Lingkungan Hidup, Camat, Kabid Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup.
“Kita mendesak pihak terkait seperti Pemkab, DLH, Polresta, Camat serta Kasi Kebersihan kecamatan yang kita nilai tidak menindak keluhan warga dengan adanya polusi udara disekitar Kecamatan, kita ketahui juga bahwa Limbah Lateks tersebut tidak diolah dengan baik, malah dibakar hingga menyebabkan polusi udara yang membahayakan pernafasan dan kita sinyalir bahwa lokasi tempat pembakaran tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan pegolahan limbah tersebut.” ujarnya.
Sebelumnya, Masyarakat melakukan aksi Demontrasi adanya polusi udara tersebut dan jauh hari Amplas-SU melakukan aksi di depan kantor Bupati dan DLH Deli Serdang terkait limbah yang dihasilkan perusahaan tersebut.
“Pada saat aksi di perusahaan tersebut sudah tutup, kenyataan sekarang masih beroperasi kembali. Dengan masih beroperasinya perusahaan tersebut sangat merasahkan banyak pihak, pemerintah setempat tidak menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian pencemaran udara,” terangnya.(red)