Medan – Sebagai akademisi di bidang hukum, Yudi Siregar, SH menyampaikan mengenai Supremasi hukum untuk masyarakat. Fenomena hukum yang terjadi di masyarakat biasanya berhubungan dengan keteraturan sosial dan norma sosial, yang kesemuanya bisa saja dalam ranah ekonomi, politik, maupun sosial dan sifat kebudayaan. Namun yang pasti, penelaahan terhadap hal ini menjadi kasus nyata yang harus dipelajari oleh para akademisi maupun praktisi.
Menurut Yudi, Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan serta menempatkan hukum pada posisi tertinggi, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
“Penegakan hukum merupakan proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma hukum secara nyata sebagai pedoman atau hubungan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide dan konsep hukum yang diharapkan “ kata Yudi, selasa (24/01/23).
Oleh karena itu, aturan hukum yang ditetapkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum berupa perintah, larangan dan asas yang dibuat oleh badan resmi negara dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
“Lemahnya kesadaran masyarakat mengenai hukum akan berdampak terjadi keresahan di tengah masyarakat itu sendiri, sementara hukum dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, sehingga ketertiban dan keadilan yang dapat dirasakan oleh semua orang,” ujar Yudi Siregar yang juga tahap penyelesaian program studi S2.
Selain itu, Restorative justice atau penyelesaian diluar pengadilan lebih diutamakan kepada masyarakat untuk menciptakan situasi yang lebih harmonis antara pemerintah dangan masyarakat. Sebagai negara demokrasi kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat.
“Jika ada permasalahan selalu utamakan dengan Restorative Justice yaitu dengan cara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan kesepakatan untuk damai,” pungkasnya. (ichsan Hsb)