P. Siantar – Pelayanan kantor BPJS Kesehatan cabang Kota Pematang Siantar yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No.7, Timbang Galung, Kec. Siantar Barat dinilai berbagai elemen masyarakat cukup mengecewakan. Beberapa keluhan seperti kebijakan protokol kesehatan yang terkesan berlebihan, antrean panjang, hingga pelayanan pegawainya yang dinilai kurang profesional.
Terlepas mengapresiasi kesadaran warga terkait manfaat BPJS. Dampak peraturan kantor BPJS cabang kota Pematang Siantar juga dinilai kaku serta tidak memiliki tenggang rasa terhadap masyarakat.
Warga Penggunaan layanan BPJS Sepri Ijon Maujana Saragih menjadi korban kekecewaan dari seorang Staff yang bernama Bella, Rabu 21/06/2023 saat itu dirinya bermaksud bertanya tentang tenggang waktu 14 hari yang diterapkan pasca mendaftar kepesertaan BPJS untuk bisa menjadi peserta aktif sudah bisa menerima manfaat BPJS , mengingat anaknya Sepri saat ini tengah berada dirumah sakit Efarina Etaham.
Namun dikarenakan baru mendaftar dan belum memasuki waktu untuk membayar mengakibatkan keanggotaannya belum aktif sehingga ia harus membayar biaya Rumah sakit tanpa ditanggung oleh BPJS.
Ketika Sepri menanyakan peraturan tersebut kepada Pegawai BPJS bernama Bella menjelaskan, dimana pemberlakuan tersebut berdasarkan peraturan Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan serta kebijakan manajemen kantor BPJS Cabang Pematang Siantar tanpa menjelaskan lebih terperinci.
“Saya sangat kecewa sekali dengan jawaban pegawai tersebut karena tidak mau atau tidak mampu menunjukkan peraturan ataupun surat Edaran terkait hal tersebut. Karena memang saat saya cek di JDIH, tidak ada poin-poin yang menyinggung masalah 14 hari tersebut. Kalaupun ada peraturan turunan ataupun surat Edaran kebijakan manajemen, saya ingin melihatnya, namun sang pegawai tidak mampu menunjukkan sembari mengatakan kalau mau bawa wartawan ya silahkan,” ujar Sepri menirukan ucapan Bela.
Lebih lanjut Sepri mangatakam seharusnya kantor BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar lebih menghargai warga yang datang ke kantor BPJS, sebagaimana yang diinginkan pemerintah dalam melayani asuransi kesehatan bagi masyarakat.
Ia pun merasa cukup aneh bila kantor tetap dengan kebijakan lebay tersebut yang dinilai tidak profesional dan mencederai perasaan warga.
Kesadaran warga ikut BPJS ternyata tidak dibarengi oleh sikap manajemen BPJS Pematang Siantar. Semestinya pegawai bisa lebih menjelaskan tentang aturan yang berlaku dan menunjukkan peraturan yang saya minta, bukan serta merta acuh dan mengatakan kalau mau panggil wartawan ya silahkan,” kata Sepri kesal.
Humas BPJS Pematang Sianțar Ilham membenarkan kebijakan kantornya. Menurut dia, pelayanan dan Kebijakan telah sesuai dengan Perpres nomor 82 tahun 2018 dan telah sesuai aturan.
“Apa yang telah dilakukan Bela sudah sesuai aturan yang tertera di Perpres nomor 82 tahun 2018, dan masalah kebijakan manajemen bukan tidak mau di publis, tetapi kami akan jelaskan saat ada yang bertanya,” beber Ilham.
Menanggapi hal ini Sepri Ijon Maujana Saragih yang juga berprofesi sebagai lawyer sekaligus Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Pematang Siantar berencana akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum serta melayangkan pengaduan ke Komisi VII DPR RI.
“Kita akan bawa masalah ini ke ranah hukum dan ke Komisi VII DPR RI agar memanggil Dirut BPJS untuk mengevaluasi kinerja BPJS Pematang Siantar,” ucap Sepri mengakhiri. (Andy Alfiano)