Labusel – Terbitnya pemberitaan bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Labuhan Batu Selatan dalam Proyek Pembangunan Jalan Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 hingga diperiksanya 12 orang pegawai Dinas PUPR Kabupaten Labuhan Batu Selatan oleh Kejatisu membuat awak media ini mencoba untuk konfirmasi kepada kadis PUPR Labusel pada Senin (21/08/0/2023).
Namun sayang sekali ketika awak media ini datang ke Dinas PUPR Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhan Batu Selatan Safi’i Simbolon dan sekretaris tidak berada ditempat sehingga membuat awak media kecewa dan tidak dapat mengkonfirmasi informasi dan terkait pemanggilan tersebut.
Sebelumnya, diberitakan bahwa ada 12 orang pegawai Dinas PUPR Kabupaten Labuhan Batu Selatan diperiksa oleh Kejatisu berdasarkan surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejatisu nomor : Print-29/L.2/Fd.2/06/2023 tertanggal 12 Juni 2023 dan berdasarkan surat Kejatisu tertanggal 15 Juni 2023 nomor: R-723/L25/F.2/06/2023 telah melakukan pemanggilan terhadap 12 oknum pegawai tersebut sebagaimana melalui surat yang dikirimkan kepada Bupati Labuhan Batu Selatan tanggal 15 Juni 2023 dalam hal bantuan pemanggilan terhadap nama-nama pegawai tersebut untuk dimintai keterangannya.
Adapun 12 pegawai Dinas PUPR Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang dipanggil untuk keperluan penyelidikan oleh Kejatisu adalah Samsul Rambe ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jendra Saragih, Mei Wandi Saragih sebagai Tim Kelompok Kerja (Pokja). Andi Syahputra Batubara ST, Sagiono S.Kom dan Muhammad Husein Ritonga SE selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Sahrul Bahtiar Siregar, Ardyansyah Harahap, Bahri Siregar, Syahruddin Rambe, Hendrik Habean dan Hasan Basri Siregar selaku Pengawas.(M.Sitorus)