Jakarta – Kandidat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Agung Laksono, menyatakan akan segera melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22 yang diselenggarakan pihaknya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Langkah ini dilakukan untuk mengklarifikasi legalitas Munas yang dituding sebagai forum ilegal oleh Ketua Umum PMI terpilih, Jusuf Kalla (JK).
“Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham, kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI,” ujar Agung Laksono, Senin (9/12/2024), seperti dikutip dari Antara.
Tanggapan atas Tuduhan JK
Sebelumnya, Jusuf Kalla yang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 menyatakan akan melaporkan Agung Laksono ke polisi. JK menilai Munas PMI ke-22 yang digelar oleh kubu Agung Laksono adalah ilegal dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap organisasi.
“PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua. Jadi, kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono),” tegas JK, Minggu (8/12/2024). Ia juga menyinggung langkah Agung Laksono sebagai tindakan yang serupa dengan pecahnya Golkar di masa lalu.
Menanggapi hal ini, Agung menyatakan bahwa laporan ke polisi adalah hak setiap individu. Namun, menurutnya, persoalan ini bukanlah masalah kriminal atau pidana, melainkan sengketa organisasi. “Kalau laporan ke kepolisian, siapa saja bisa. Jadi, masalah itu ya terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah yang berhubungan dengan organisasi,” jelasnya.
Dukungan dan Legalitas Munas
Agung Laksono mengklaim pihaknya telah memperoleh dukungan lebih dari 20 persen suara, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI. Ia menyebut bahwa sebanyak 240 dari 392 anggota PMI yang hadir memberikan dukungan kepada Munas yang diselenggarakan pihaknya.
“Kami tetap percaya pada pemerintah. Tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi seperti PMI. Saya yakin mereka akan adil, objektif, netral, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya,” ujar Agung.
Ia juga meminta seluruh anggota PMI untuk tetap fokus menjalankan tugas masing-masing sembari menunggu keputusan resmi dari Kemenkumham terkait sengketa ini.
JK Tegaskan Sikap
Jusuf Kalla tetap bersikeras bahwa Munas tandingan yang diadakan kubu Agung Laksono adalah langkah ilegal dan perlu dilawan. “Itu ilegal dan pengkhianatan. PMI harus solid dan bersatu. Tindakan semacam ini harus dihentikan demi kebaikan organisasi dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan PMI,” tegasnya.
Sikap Pemerintah Ditunggu
Dengan kedua pihak yang saling mempertahankan posisinya, keputusan akhir kini berada di tangan pemerintah. Kemenkumham diharapkan segera memberikan kejelasan mengenai legalitas Munas PMI ke-22 dan kepengurusan yang sah untuk mengakhiri polemik yang dapat memengaruhi kinerja organisasi kemanusiaan ini. (Red)