Simalungun-tuntasnews.net – Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang di kucurkan pemerintah yang tujuannya untuk menunjang dunia pendidikan agar menghasilkan generasi yang unggul serta sarana dan prasarana terpelihara.
Dana BOS selain batuan buat siswa/i yang sudah terdaftar layak menerima, juga dapat digunakan untuk pembiayaan operasional sekolah, renovasi sekolah, termasuk langganan layanan daya dan jasa, seperti listrik, air dan Internet.
Dana BOS dapat juga digunakan untuk kebutuhan yang lebih relevan pemenuhan kebutuhan dari pendidikan, penggunaan dana BOS harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun sangat miris melihat bangunan sekolah SMA negeri 1 Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun terlihat banyak yang rusak dan tak terpelihara dengan baik, terkesan di biarkan.
Kerusakan itu dapat di lihat dari pelafon, kamar mandi umum, kaca jendela, pintu kelas dan di bagian gedung lain nya. Kemana anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana gedung sekolah. Apakah ada dugaan telah di lakukan korupsi. Pasti nya pihak penegak hukum dan pengadilan yang bisa memastikan hal itu.
Saat jurnalis mencoba mengkonfirmasi Serip Warner Butar-butar, S. Pd, M. Si, selaku Kepala sekolah di SMA negeri 1 Pematang Bandar, tak bisa di temui karna sedang ada rapat, kata seseorang yang merupakan utusan dari kepala sekolah.
Dari informasi yang diperoleh dari warga sekitar sekolah berinisial S mengatakan kalau kondisi sekolah itu sudah lama banyak yang rusak dan perlu di renovasi, tapi pihak sekolah melakukan pembiaran sehingga rusaknya semakin parah, lihat aja bang jendela kacanya banyak yang pecah dan pelafon sudah rapuh karna seng nya banyak yang bocor,” ucap nya
Hunter D Samosir selaku ketua Kordinator Pengawasan Kebijakan Masyarakat – Republik Indonesia (KPKM – RI) angkat bicara mengenai kondisi bangunan di sekolah SMA negeri 1 Pematang Bandar,” aneh aja, sekolah negeri yang ada di Pematang Bandar ini ya SMA negeri 1, sekolah yang bukan saja memperoleh bantuan dari pemerintah tetapi mendapatkan bantuan dari masyarakat juga, tapi kok kondisinya jauh dari kata layak, gimana mau menciptakan generasi yang bisa bersaing kalau sarana dan prasarana tidak memumpuni,” kata Hunter
Kami minta pihak kepolisian dan pengadilan segera melakukan pemeriksaan kepada kepala sekolah SMA negeri 1 Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun Serip Warner Butar-butar, apakah ada dugaan tindak pidana korupsi kalau ada, segera lakukan tindakan tegas,” tegas Hunter geram.
Jika terbukti bersalah melakukan korupsi berarti di kenakan, pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Dan pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain hukum kurungan tiga bulan dan juga membayar denda sebesar 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar 215 juta subsider dua bulan kurungan badan. (BARA)