Pematangsiantar – Dirtipidum Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pengungkapan besar-besaran terhadap penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah Sumatera Utara, pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu.
Dalam operasi tersebut, Bareskrim Polri mengamankan 100 butir pil ekstasi dari Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar yang berlokasi di Jalan Parapat, Lintas Sumatera, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Jaharsa, mengatakan bahwa salah satu lokasi pengungkapan yang dilakukan pihaknya adalah Koin Bar di Kota Pematangsiantar. “Pengungkapan kami pada Rabu, 12 Juni 2024, di Koin Bar, Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dengan barang bukti 100 butir ekstasi,” ujar Brigjen Mukti Jaharsa di Medan pada Kamis (13/6/2024) sore.
Ia merincikan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama yang diungkap adalah di Jalan Kapten Jumhana, nomor 136 C, Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Sumatera Utara, pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Berawal dari pengungkapan pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Tim Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan tersebut di Mall Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto, pada Selasa sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari Mall Manhattan Medan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa screenshot transfer uang penjualan ekstasi. Pengembangan lebih lanjut membawa polisi untuk melakukan penangkapan terhadap HD di Koin Bar Siantar dengan barang bukti 100 butir pil ekstasi.
Berita sebelumnya melaporkan bahwa Direktorat Reserse Narkotika Bareskrim Polri bersama Polda Sumut menggerebek ruko empat lantai di Jalan Jumhana no 136 C, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Selasa, 11 Juni 2024. Lima tersangka berhasil diamankan dalam kasus tersebut dengan inisial HK, DK, SS alias D, S, dan AP.
HK, seorang laki-laki, berperan sebagai pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi tersebut. DK, seorang perempuan, membantu di laboratorium dan merupakan istri dari HK. SS alias D, seorang laki-laki, berperan sebagai pemesan alat cetak dan pemasaran. S, seorang perempuan, berperan sebagai saksi untuk pembelian. AP, seorang laki-laki, berperan sebagai kurir. Terakhir, pelaku berinisial HD yang merupakan pemesan ekstasi. (Tim)