Bali – Bareskrim Polri berhasil menggerebek sebuah pabrik narkoba yang beroperasi di sebuah vila mewah di kawasan Uluwatu, Badung, Bali, Selasa (19/11/2024). Pabrik tersebut diketahui mampu memproduksi narkoba dengan nilai fantastis, mencapai Rp 1,5 triliun dalam waktu hanya dua bulan.
Penggerebekan ini merupakan puncak dari penyelidikan yang dimulai sejak penemuan 25 kilogram narkoba jenis hasis di Daerah Istimewa Yogyakarta pada September 2024. Hasis tersebut diketahui berasal dari jaringan produksi di vila Uluwatu ini, yang diduga menjadi salah satu pusat produksi narkoba terbesar di Indonesia.
Empat Tersangka Ditangkap
Dalam operasi ini, polisi menangkap empat tersangka yang terlibat dalam produksi dan pengemasan narkoba. Para tersangka, yang diketahui berinisial MR, RR, N, dan JA, bertugas mengolah bahan baku hingga menjadi narkoba siap edar.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, narkoba yang diproduksi di vila tersebut direncanakan untuk diedarkan secara masif di Bali, Pulau Jawa, dan sejumlah negara luar, terutama menjelang perayaan tahun baru 2025. “Mereka memanfaatkan momentum pergantian tahun, di mana permintaan narkoba biasanya meningkat drastis,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wahyu Setiawan.
Operasi Berteknologi Tinggi
Pabrik ini dilengkapi dengan peralatan canggih yang memungkinkan produksi dalam jumlah besar dengan waktu singkat. Di lokasi, polisi menyita sejumlah alat laboratorium, bahan kimia, serta narkoba jenis sabu, ekstasi, dan hasis dalam jumlah besar.
“Kami juga menemukan bukti dokumen yang menunjukkan bahwa mereka memiliki jaringan distribusi internasional. Hal ini menunjukkan skala operasi yang sangat serius,” tambah Brigjen Wahyu.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun. Selain itu, mereka juga dihadapkan pada denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
Komitmen Polri Berantas Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. “Operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi kejahatan narkotika,” tegasnya dalam konferensi pers.
Reaksi Masyarakat
Penggerebekan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat, menyebut bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. “Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa jaringan narkoba terus berkembang dengan berbagai modus, termasuk menyamarkan lokasi produksi di kawasan eksklusif seperti Uluwatu,” ujarnya.
Dengan terungkapnya pabrik narkoba ini, Polri berharap dapat menekan peredaran narkoba menjelang tahun baru dan melindungi masyarakat dari ancaman barang terlarang tersebut. Penyelidikan lebih lanjut kini tengah dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. (Red)