Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan produk roti merk ‘Okko’ dari pasaran.
Menurut keterangan resmi yang dikonfirmasi oleh Biro Kerja Sama dan Humas BPOM di Jakarta pada Rabu (24/7), ditemukan kandungan Natrium Dehidroasetat dalam sampel roti merk Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food.
Inspeksi yang dilakukan BPOM pada sarana produksi roti Okko pada tanggal 2 Juli 2024 mengungkapkan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan produk tersebut bagi konsumen.
BPOM menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, Natrium Dehidroasetat adalah unsur kimia yang umum ditambahkan dalam produk kosmetik dengan batasan takaran maksimum 0,6% sebagai asam.
Penggunaan bahan ini dalam produk makanan seperti roti jelas melanggar peraturan dan dapat berisiko bagi kesehatan.
“Penemuan ini sangat mengkhawatirkan, dan kami mengambil langkah cepat untuk memastikan keamanan konsumen dengan menarik produk ini dari pasaran,” ujar perwakilan BPOM.
Pihak BPOM mengimbau masyarakat untuk segera menghindari konsumsi roti merk Okko dan melaporkan jika menemukan produk tersebut masih dijual di pasaran.
BPOM akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk pangan yang beredar di pasaran guna memastikan kepatuhan produsen terhadap regulasi yang berlaku dan menjamin keselamatan konsumen. (Tim)