Labuhanbatu Selatan,Tuntas News – Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H. Edimin hadiri rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Akhir RPJPD 2025-2045 Kabupaten Labuhanbatu Selatan diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Labusel, Senin (22/7/2024).
Sidang paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Labusel Ediy Parapat dan di hadiri Wabup H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag, Anggota DPRD Labusel, Plh Sekda Drs. H. Fuadi, para Assisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, para Camat, para Kabag, dan undangan lainnya.
Bupati H. Edimin mengatakan, sesuai dengan amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 36 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD.
“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW serta disesuaikan dengan RPJPD Provinsi Sumatera Utara”, ucapnya
Dikatakan, secara garis besar rancangan rencana pembangunan daerah jangka panjang daerah tahun 2025-2045 ini antara lain dengan visi memperhatikan kondisi serta potensi prioritas daerah maka ditetapkan visi pembangunan yaitu Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang maju, inklusif dan berkelanjutan.
Sedangkan untuk mewujudkan visi tersebut ditetapkan 8 misi pembangunan yaitu:
1. Mewujudkan transformasi sosial untuk membangun manusia yang berkualitas, berbudaya dan berdaya saing
2. Mewujudkan transformasi ekonomi melalui peningkatan Iptek, pertumbuhan perekonomian yang adil, dan menciptakan lapangan pekerjaan yang luas;
3. Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang prima, hukum yang adil, adaptif, cepat dan bersih
4. Mewujudkan masyarakat demokratis dengan penciptaan lingkungan aman dan stabilitas ekonomi makro
5. Mewujudkan pembangunan ketahanan sosial budaya dan ekologi
6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan merata dan adil berbasis karakteristik wilayah
7. Membangun sarana dan prasarana serta infrastruktur publik yang berkualitas, memadai dan merata dan
8. Mewujudkan kesinambungan pembangunan melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan.
Dengan arah kebijakan merupakan kerangka kerja dalam melaksanakan misi yang menyesuaikan dengan isu strategis dan dibagi ke dalam 4 (empat) tahapan yaitu :
a. tahap 1 (2025-2029) : Penguatan pondasi pembangunan
b. tahap II (2030-2034) : Akselerasi pembangunan
c. tahap III (2035-2039) : Ekspansi pengembangan
d. tahap IV (2040-2045) : Kabupaten Labuhanbatu Selatan tangguh
Dan sasaran pokok pembangunan merupakan gambaran kinerja daerah dalam pencapaian pembangunan yang menggambarkan secara langsung terwujudnya visi RPJPD tahun 2025-2045.
“Rencana pembangunan jangka panjang daerah Kab. Labusel tahun 2025-2045 ini merupakan gambaran dan tujuan yang harus kita capai 20 tahun yang akan datang dalam rangka mewujudkan visi indonesia emas 2045 serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat labuhanbatu selatan yang kita cintai ini”, jelas Bupati
Sesuai instruksi menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 01 tahun 2024 bahwa RPJPD tahun 2025-2045 serta rancangan teknokratik rpjmd 2025-2029 merupakan acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyusun visi, misi dan program pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
“Dengan demikian besar harapan saya dalam forum pembahasan yang berbahagia ini akan terwujud hasil kesepakatan yang berguna bagi masa depan Kab. Labusel.
Disamping itu saya juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pimpinan serta anggota dewan yang terhormat, atas dukungan dan perhatiannya. Kiranya pembahasan sampai dengan penetapan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD 2025-2045 . (M.Sitorus)