Labuhanbatu Selatan,Tuntasnews – Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H. Edimin hadiri sidang paripurna DPRD Kab. Labusel atas penetapan keputusan bersama tentang DPRD Kab. Labusel dengan Bupati Labusel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Labusel tahun anggaran 2023 dilaksanakan diruang sidang paripurna DPRD Labusel, Kamis (20/6/24).
Irmayanti Siregar mewakili Anggota DPRD Labusel menyampaikan pendapat akhir gabungan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Labusel terhadap penyampaian laporan badan anggaran DPRD Labusel.
Ayu Safitri mewakili Anggota DPRD Labusel menyampaikan laporan badan anggaran DPRD Kab. Labusel tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 serta laporan keuangan Pemkab Labusel tahun anggaran 2023.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas keseriusan dalam memberikan penjelasan mengenai penyelenggaraan pemerintah daerah yang jelas, terbuka dan akuntabel sebagai wujud pertanggung jawaban dari Bupati Labusel sesuai amanat peraturan perundang- undangan”, ucapnya
Ayu Safitri mengatakan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah yang tertuang dalam pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mengamanatkan kepada kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
“Dengan rasa syukur kepada Allah SWT bahwa laporan keuangan tahun anggaran 2023 telah selesai diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Sumut dan memberikan hasil bahwa Pemkab Labusel meraih opini WTP yang kesebelas kalinya secara berturut-turut.
Untuk itu ini menjadi motivasi kita bersama antara legislatif dan eksekutif mari kita bersama-sama selalu bersinergi dalam menjalankan pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip secara baik dan benar sesuai perundang-undangan sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat khususnya dikabupaten Labusel yang kita cintai ini”, tambahnya
DPRD Labusel menerima dan menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Labusel tahun anggaran 2023. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Labusel tahun anggaran 2023, dapat diutarakan sebagai berikut:
1. Pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp.987.326.560.558,00 dengan realisasi 99,47% yaitu sebesar Rp.982.118.225.151,37 dengan demikian realisasi pendapatan kurang dari yang ditargetkan sebesar Rp.5.208.335.406,63
2. Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp.1.144.450.271.076,00 dengan realisasi 87,79% yaitu Rp.1.004.749.148.694,30
3. Pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp.69.612.910.536,00 realisasi sebesar Rp.64.945.075.068,37 atau 93,29%;
4. Penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp. 159.363.610.518,00 dengan realisasi sebesar Rp. 159.363.610.518,24 atau 100,00%;
5. Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar rp.2.239.900.000,00 terealisasi 100,00%, maka pengeluaran pembiayaan netto sebesar Rp.157.123.710.518,24
“Atas kondisi sebagaimana kami uraikan di atas, dengan ini badan anggaran DPRD Labusel meminta kepada saudara Bupati Labusel agar dapat melakukan upaya- upaya yang terukur dan konkrit guna lebih mengoptimalkan pencapaian target dimasa yang akan datang serta dapat mencapai sasaran yang tepat sesuai yang diharapkan”, pungkasnya
Kemudian Irmayanti Siregar mewakili Anggota DPRD Labusel menyampaikan pendapat akhir gabungan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Labusel terhadap penyampaian laporan badan anggaran DPRD Labusel.
Irmayanti memberikan apresiasi yang sebesar besarnya Pemkab Labusel tahun 2023 mendapat opini ‘WTP’ (Wajar Tanpa Pengecualian) dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI kantor perwakilan Provinsi Sumatera Utara. ( M.Sitorus )