
Tuntasnews.net – Medan – Sebagai wujud dari perlindungan konsumen, Garda Konsumen Nasional (GKN) akan melakukan pengawasan kepada pelaku usaha bersama Stakeholder, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat atas produk yang ada dipasaran.
Hal tersebut disampaikan ketua GKN Hidayat Tanjung, sebagai lembaga perlindungan konsumen kita mesti tahu komposisi produk yang ada, produk yang beredar mesti ada masa Expired (kadaluarsa) dalam kemasannya sebagai masa berlaku.
“Masyarakat bisa melaporkan bila ada temuan produk yang beredar melewati masa berlaku. Semua produk mesti mempunyai izin, seperti BPOM, Dikkes, izin halal serta izin yang lainnya. Jangan nanti masyarakat jadi korban akibat dari produk tersebut,” kata Hidayat, terkait produk yang dikomsumsi masyarakat. Rabu (09/11/22).
Menurutnya, pemerintah mesti lihat langsung bila ada pelaku usaha yang mengurus perijinan untuk usaha, jangan hanya menerima berkas atau data dikeluarkan ijinnya, sebagai contoh, ijin halal mesti lihat komposisi produk karena produk yang beredar akan dikomsumsi masyarakat luas.
“Jaman digitalisasi sekarang, pemerintah mempermudah untuk masalah perijinan, karena dengan hanya melalui aplikasi semua sudah bisa. Tapi jangan karena mudah, disalahgunakan oleh pelaku usaha, dinas terkait mesti turun langsung untuk memastikan kebenaranya,” ucap ketua GKN.
Ketua GKN menghimbau, kepada dinas yang terkait agar lebih memperketat masalah perijinan, karena pengawasan kepada pelaku usaha sangat diperlukan, untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat sebagai penikmat ataupun pemakai.
Banyaknya barang yang beredar di pasaran sebagai produk dari pelaku usaha diperlukan pengawasan untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat, dan juga kepercayaan konsumen atas produk tersebut. (red)