Simalungun – Tuntasnews.net – Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa untuk Pengadaan Bibit Pohon Tahun 2023, Seluruh Nagori Sekecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun
Dewan pimpinan Pusat (DPP) SUMATERA TRANSPARANSI membuat laporan/pengaduan resmi ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait adanya dugaan penyalah gunaan Anggaran Dana Desa untuk pengadaan bibit pohon 2023 di wilayah Kabupaten Simalungun tepatnya di setiap Nagori yang ada di Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun
Ketua DPP Sumatera Transparansi Irpan Sapta Nugraha Saragih menyampaikan laporan itu secara resmi dilaporkan berdasarkan sejumlah informasi melalui Papan Transparansi di setiap Nagori Sekecamatan Raya
Kahean TA.2023, Pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagori terdapat adanya PENGADAAN PUPUK DAN BIBIT melalui program Ketahanan Pangan, Pengadaan bibit buah-buahan tersebut telah terlaksana dan berjalan di setiap Nagori Sekecamatan Raya Kahean.
Laporan dimasukkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari,Selasa (11/06/2024)
Dugaan korupsi itu terjadi dilingkungan pemerintahan Simalungun di Dinas DPMPN yang merambat hingga ke tingkat Nagori di Kecamatan Raya Kahean.Pengadaan bibit tersebut diduga kurang lebih 20.000 pokok,dengan
beberapa jenis bibit buah-buahan yang sudah dibagikan ke 13 Nagori Sekecamatan Raya Kahean,
adapun hasil temuan dari tim investigasi di lapangan bahwa beberapa bibit yang telah
dibagikan kepada masyarakat tersebut tidak layak tanam dikarenakan : kondisi batang
yang patah, tidak berdaun, mati, kurang terawat dan lain sebagainya,”-sebut ketua DPP Sumatera Transparansi, Irfan Sapta
Berdasarkan informasi dan bukti di lapangan di temukan bahwa bibit tersebut dibeli dari pembibitan dengan harga Rp.100.000 (
seratus ribu rupiah) / Pokok, sehingga diperlukan biaya pembelian bibit tersebut sebesar 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah)
Di jelaskan juga bahwa setelah di lakukan survey di lapangan untuk info yang lebih intens mengenai harga per batang nya, di temukan hanya berkisar kurang lebih 10.000 per batang sehingga dugaan korupsi mencapai miliaran rupiah.
Program pengadaan ini harus di tindak lanjuti dengan serius, karena berakibat serius pada kerugian keuangan negara dan juga hak-hak masyarakat” ujar Irfan dengan tegas”
Irfan juga menjelaskan ada nya dugaan penyalah gunaan Anggaran pada program pengadaan bibit pohon buah-buahan tersebut,dimana berasal Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Kabupaten Simalungun
Diungkapkan Irfan, adapun pihak yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yakni Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) berinisial SP, dan 13 Pangulu Nagori yang ada di Kecamatan Raya Kahean .
“Terkait laporan yang kami sampaikan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kami meminta Kejatisu agar segera menindaklanjutinya dan kami bersedia memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan,” pungkas ketua DPP Sumatera transparansi.(BARA)