Tuntasnews.net – Pematang Siantar – Dinas sosial Pematang Siantar meluncurkan program bantuan Pelayanan Ekonomi Nusantara (PENA) dari Kemensos RI kepada masyarakat kota Pematang Siantar di 8 Kecamatan.
Salah satu kriteria penerima bantuan PENA Keluarga Penerima Manfaat PKH yang menyatakan siap untuk berhenti dari kepesertaan PKH yang memiliki Usaha perdagangan. Dinas Sosial Pematang Siantar menyalurkan bantuan program PENA sebanyak 49 orang penerima .
Program PENA ini diluncurkan guna untuk membantu masyarakat dalam penambahan modal Usaha, sehingga masyarakat dapat menjalankan usahanya demi merubah ekonomi Keluarga menjadi Sejahtera.
“Program bantuan PENA ini bertujuan agar masyarakat khususnya KPM PKH kota Pematang Siantar yang memiliki usaha perdagangan bisa merubah taraf ekonomi keluarga menjadi lebih mapan dan sejahtera dengan persyaratan si penerima bentuan harus berhenti dari Kepesertaan PKH yang biasanya menerima bantuan setiap 3 bulan sekali.” ujar koordinator kecamatan PKH Siantar Timur Lacay Roy Purba, SH kepada wartawan. Rabu (4/1/22).
Masyarakat penerima bantuan PENA merasa terbantu dengan adanya bantuan dari pemerintah untuk modal usaha walaupun yang disalurkan melalui Dinas Sosial Pematang Siantar.
“Kami sangat beruntung sekali dan sangat berterimakasih kepada kementrian sosial RI khususnya dinas sosial PKH Pematang Siantar yang memberikan bantuan modal usaha PENA ini. Karena dengan program bantuan ini kami sangat terbantu didalam menambah modal usaha meskipun kami harus berhenti dari kepesertaan PKH yang biasanya menerima bantuan setiap 3 bulan sekali dalam setahun.” kata salah seorang warga penerima bantuan Siti Jamilah yang berdomisili di kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota.
Untuk diketahui, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menggagas realisasi program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena) diluncurkan pada akhir tahun 2022. Program ini merupakan adopsi dari Pena yang telah terealisasi di Surabaya, sejak 2010 silam.
Melalui Pena, Kemensos yakin Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mampu didorong untuk ‘naik kelas’ menjadi mandiri. KPM akan diberikan bantuan senilai Rp 6 juta berupa modal keperluan usaha pada lima klaster (makanan, kerajinan, jasa, pertanian, dan peternakan). (Muhammad Ichsan Hasibuan, SPd).