Pematangsiantar-tuntasnews.net – Masalah penggunaan drainase milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar oleh Rumah Sakit (RS) Vita Insani jalan Merdeka untuk pembangunan gedung kini memasuki babak baru. DPRD Kota Pematangsiantar memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki lebih dalam terkait isu ini, Sabtu (19/7/2025).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Frengki Boy Saragih, serta Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Sabtu lalu.
Dalam rapat gabungan tersebut, Frengki Boy Saragih membacakan rekomendasi dari Komisi II DPRD yang merekomendasikan agar kerjasama antara RS Vita Insani dan Pemko Pematangsiantar mengenai pemakaian drainase ditinjau ulang. Saat itu, Ketua DPRD juga menanyakan mengenai isi kerjasama tersebut, namun Sekda menjelaskan bahwa RS Vita Insani telah menutup drainase yang merupakan aset Pemko sejak tahun 2011.
Kontroversi muncul ketika anggota DPRD mempertanyakan validitas pernyataan ini, mempertanyakan apakah hal serupa dapat dilakukan oleh pihak lain untuk membangun di atas drainase dengan menggunakan sistem sewa, yang dapat berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Arri Suaswandhi Sembiring, menambahkan bahwa nilai sewa drainase tersebut mencapai Rp. 559.800.000, namun ketidakjelasan masih menyelimuti kapan pembayaran sewa tersebut seharusnya dilakukan, mengingat penggunaan drainase telah berlangsung sejak tahun 2011.
Sementara itu, DPRD Kota Pematangsiantar mencatat permasalahan yang muncul terkait banjir yang sering terjadi di sekitar RS Vita Insani, yang diyakini tidak terlepas dari fungsi drainase yang sudah tertutup dan terhalang oleh bangunan. Beberapa anggota DPRD menegaskan pentingnya memperbarui kondisi drainase untuk mencegah genangan air yang merugikan.
“DPRD Kota Pematangsiantar harus segera mengundang pihak RS Vita Insani untuk memberikan penjelasan langsung,” ujar anggota DPRD, Erwin Freddy Siahaan. Dengan suara bulat, DPRD sepakat untuk melakukan peninjauan ulang terhadap perjanjian kerjasama dan membentuk Pansus atau Pokja untuk mengeksplorasi lebih jauh permasalahan ini.
Dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang akan datang, DPRD Kota Pematangsiantar berharap dapat memberikan kejelasan dan solusi terhadap permasalahan drainase yang berdampak pada masyarakat. (BARA)