Pematangsiantar-tuntasnews.net – Dua pria yang menjadi pembeli dan kurir narkotika jenis sabu sabu diringkus oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Pematangsianțar Kamis, (1/5/2025) sekitar pukul 16:30 WIB.
Kedua pria ini diringkus di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Saat ditangkap kedua pria
berinisial JA (42) warga Tiban Riau Bertua Blok G, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam dan ESP (36) warga Huta Silenduk, Desa Silenduk Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun diduga baru saja selesai transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH saat dikonfirmasi pada Jumat, (2/5/ 2025) pagi mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat.
Dari tersangka JA ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik yang dijatuhkannya di atas tanah dengan tangan kirinya.
Dari kantong celana JA juga ditemukan uang Rp. 900.000, 1 buah handphone merek Samsung warna hitam dari atas tanah, 1 buah plastik Asoi warna kuning berisi 2 plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dari sebuah tiang gubuk.
Lalu dari tersangka ESP ditemukan 1 kotak rokok Lukman warna merah berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari atas tanah yang dijatuhkannya dari tangan kirinya. Juga ditemukan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp.75.000.
JA mengaku pemilik barang bukti sabu tersebut yang dia pesan dari seorang laki laki berinisial R. Sedangkan ESP mengaku berperan sebagai kurir ataupun perantara jual beli sabu tersebut.
Namun saat dilakukan pengembangan laki laki berinisial R tersebut tidak berhasil ditemukan. Polisi pun memboyong kedua tersangka beserta barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pengembangan lebih lanjut.(BARA)