Pematangsiantar-tuntasnews.net – Dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang meresahkan warga lorong VII Parluasan akhirnya diringkus personil Sat Narkoba Polres Kota Pematangsiantar, Selasa (18/02/2025) sekitar pukul 18:20 WIB.
Kedua pria yang diringkus yakni MM (34) warga Jalan Batongguran Lorong VII, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan BPP alias P (43), warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Keduanya di tangkap di Lorong VII Parluasan, Jalan Bahtongguran Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Polisi menemukan
14 paket narkotika jenis sabu total berat bruto 3,16 gram.
Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP JH. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa ada peredaran narkotika di Jalan Bahtongguran kiri Lorong VII tersebut.
Saat Dilakukan interogasi kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan sebelum ditangkap sedang menjual narkotika jenis sabu-sabu di Lorong VII Jalan Bahtongguran Kiri tersebut.
“Keduanya saat ini sudah di tahan di RTP Polres kota kota Pematangsiantar dan kasus ini akan kita kembangkan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba JH Pardede SH mengakhiri.(BARA)