Simalungun-tuntasnews.net – Satreskoba Polres Simalungun berhasil meringkus 4 pelaku penyalahguna dan pengedar narkoba jenis sabu sabu dan ekstasi serta menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari Kota Tebing Tinggi, pada Kamis, (13/03/2025 ) sekitar pukul 16:00 WIB.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan
50,78 gram narkoba jenis sabu sabu dan 21 butir narkotika jenis ekstasi berat bruto 7,59 gram, serta ganja berat bruto 2,93 gram.
Ke empat pelaku yakni, pria berinisial DK (29), warga Jalan Mayor Mulia Sitepu, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan SVP alias Uya (33), warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya GK alias Geri (24), warga Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, dan WAM (25), warga Jalan Hos Cokroaminoto, Gang Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Minggu, (16/03/2025) menjelaskan, personil Satreskoba awalnya meringkus DK di pinggir Jalan Farel Pasaribu, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari pria itu polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah amplop berisi 1 paket klip sabu sabu berukuran sedang, Kamis, (13/03/ 2025 ) sore sekira pukul 16:00 WIB.
DK mengaku sabu itu dibelinya dari SVP. Polisi pun segera menuju rumah SVP dan langsung meringkusnya.
Di atas mesin cuci di dapur rumah, polisi menemukan 1 paket kecil berisi diduga narkotika jenis sabu.
SVP kemudian menyebut masih menyimpan dan menitipkan sabu kepada temannya bernama WAM dan GK yang berada di sebuah kamar kost nomor 107 Jalan Danau Tondano Kota Pematangsiantar.
Tak buang waktu, polisi segera menuju kamar No. 107 tersebut dan menangkap tersangka GK. Dari kantong celana GK, polisi menemukan bungkusan berisi diduga narkotika jenis ganja berat bruto 2,93 gram. Selanjutnya 8 plastik klip besar dan 4 plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu serta 21 satu butir diduga narkotika jenis ekstasi berat bruto 7,59 Gram dari dalam lemari kamar kost.
Selanjutnya GK mengaku menitipkan sabu kepada SVP bersama tersangka WAM.
Tidak berapa lama tersangka WAM datang ke kos tersebut sehingga langsung dilakukan penangkapan. Tersangka WAM membenarkan ada menitipkan sabu bersama tersangka SVP.
Tim Opsnal Satreskoba kembali menginterogasi tersangka SVP yang mengaku sabu miliknya diperoleh dari seorang laki laki bernama Erwin yang berada di Kota Tebing Tinggi. Namun setelah dilakukan pengembangan, Erwin tidak berhasil ditemukan.
“Total berat bruto keseluruhan sabu yang diamankan 50,78 gram, Keempat tersangka dan barang bukti hingga saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba.(BARA)