Pematangsiantar – PT Federal Internasional Finance (FIF) yang terletak di Jalan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat,melaporkan beberapa Debitur yang nakal,Jumat (15/09/2023) pukul 20:23 WIB ke Polres kota Pematangsiantar dengan nomor STTLP/B/451/IX/2032/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT, melalui Collection Section Head (CR 1) PT FIFGROUP Danres Purba yang di temani beberapa saksi dari PT FIFGROUP
“Kami terpaksa melaporkan hal ini karena kami sudah menemukan banyak temuan setelah di lakukan pemeriksaan di lapangan terhadap beberapa Debitur kami”ungkap Danres Purba yang menjabat sebagai Collection Section Head (CR 1) di PT FIFGROUP
“Hal ini di lakukan untuk memberitahu kan literasi kepada masyarakat agar waspada terhadap modus jaringan penjualan sepeda motor Kredit,jangan sampai mau di tawarin uang beberapa juta,namun dampaknya pengkreditan bisa berbuntut pidana”tegas Danres
Branch Manager (BM) Charles Marison Purba mengungkapkan PT FIFGROUP sudah mencoba dengan cara kekeluargaan,namun para debitur ini tidak terima dengan upaya yang sudah kita tawarkan, terpaksa kami PT FIFGROUP memutuskan untuk melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib
“Dalam kasus ini kami melaporkan ada beberapa debitur ke pihak yang berwajib karna jelas sudah melanggar pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia Jo.pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP,kami serahkan sepenuhnya kepada Kepolisian kota Pematangsiantar hukum sebaik mungkin,”ucap Charles
Dengan adanya laporan ini pihak PT FIFGROUP akan lebih banyak melakukan upaya penyelesaian kredit yang bermasalah melalui jalur hukum,ini hanya beberapa dari banyaknya modus perkreditan dari yang kami temui, selanjutnya kami akan lebih intens kepada Debitur kami di lapangan, ungkap Dasren Purba mengakhiri.
(BARA)