Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, melalui kuasa hukumnya, meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli telah menjadi tersangka dalam kasus ini sejak November 2023.
“Bahwa kami berharap penyidik Polda Metro menghentikan perkara ini,” ujar Iwan, kuasa hukum Firli, dalam pernyataannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Iwan menyoroti lambannya proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurutnya, kasus ini seolah tidak pernah mencapai titik terang meskipun telah memakan waktu lebih dari satu tahun.
Proses Hukum yang Panjang
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 22 November 2023, dengan tuduhan memeras Syahrul Yasin Limpo selama menjabat sebagai Ketua KPK. Berdasarkan data per 1 Oktober 2024, penyidik telah memeriksa sebanyak 160 saksi dalam upaya mengungkap kebenaran.
Namun, menurut Iwan, meskipun telah banyak saksi diperiksa, proses hukum ini tetap terkesan mandek tanpa kejelasan arah. “Kami mempertanyakan efektivitas penyidikan yang telah memakan waktu begitu lama tanpa hasil signifikan,” tambahnya.
Harapan untuk Penyelesaian
Kuasa hukum Firli mendesak Polda Metro Jaya agar mempertimbangkan penghentian kasus ini, dengan alasan kurangnya bukti yang kuat untuk menjerat kliennya. Iwan juga menegaskan bahwa kliennya selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berjalan selama ini.
“Pak Firli Bahuri menghormati proses hukum, tetapi kami menilai bahwa sudah saatnya penyidik menghentikan kasus ini demi keadilan dan kepastian hukum,” ujar Iwan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo selama SYL menjabat sebagai Mentan. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
Sejak penetapan status tersangka pada 2023, kasus ini telah menjadi perhatian publik, mengingat posisi Firli sebagai mantan Ketua KPK yang dikenal dengan citra anti-korupsinya.
Respon Polda Metro Jaya
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan penghentian kasus ini. Proses hukum terhadap Firli Bahuri masih terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Dengan perkembangan ini, publik menantikan langkah Polda Metro Jaya dalam menentukan kelanjutan penyidikan, apakah akan dilanjutkan hingga ke pengadilan atau dihentikan sesuai permintaan kuasa hukum Firli. (Red)