Tuntasnews.net – Medan – Perlindungan konsumen terkait produk barang dan jasa diantaranya hak mendapatkan informasi. Hukum perlindungan konsumen sangatlah penting bagi pihak penjual selaku pelaku usaha, mencegah hal-hal yang dilarang dalam hukum dan juga mencegah ruginya pembeli selaku konsumen.
Hal tersebut dikatakan, ketua Garda Konsumen Nasional (GKN) Hidayat Tanjung terkait produk barang dan jasa yang ada dipasaran.
“Masyarakat harus cerdas dalam memilih produk, dan pelaku usaha mesti mengikuti aturan yang dibuat pemerintah yaitu Undang-undang,” katanya.
Ditambahkan Hidayat, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang menyesatkan atau membuat pernyataan yang tidak benar mengenai kegunaan suatu barang dan jasa.
“Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan menurut dari aturan yang ada, karena perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan serta kepastian hukum,” tandasnya. Minggu, (06/11/22).
Ketua GKN juga menyampaikan, bahwa hak konsumen dan pelaku usaha sama, konsumen bisa menuntut pelaku usaha kalau tidak sesuai dengan janji atau melanggar dari ketentuan undang-undang, seperti pembiayaan kredit kenderaan.
“Berdasarkan Putusan MK 18/PUU-XVII/2019. Setiap perusahaan leasing atau kuasanya tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan kecuali ada penetapan eksekusi putusan dari pengadilan,” terangnya.
Lebih lanjut, Hidayat Tanjung mengatakan Garda Konsumen Nasional sebagai lembaga perlindungan konsumen akan mengedukasi masyarakat sekaligus advokasi yang menjadi hak konsumen. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen mengikuti aturan sebagaimana yang dibuat oleh pemerintah.
“Konsumen banyak menyangkut kepentingan publik terutama bersifat Administratif, undang-undang yang bersifat publik yang relevan berlaku pada pembiayaan konsumen. Peraturan perundangan yang terdiri Undang-undang, keputusan Mahkamah Agung, keputusan Menteri, serta keputusan Presiden,” ucapnya. (ali)