Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dengan putusan ini, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum.
Putusan Hakim
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun yang memimpin sidang praperadilan menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak Tom Lembong. “Mengadili pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dengan ditolaknya praperadilan ini, status tersangka Tom Lembong tetap berlaku, dan proses penyidikan oleh Kejagung akan dilanjutkan.
Kejagung Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menegaskan bahwa penanganan kasus ini didasarkan pada alat bukti yang sah dan tidak mengandung unsur kriminalisasi.
“Seolah-olah kami ini kayak mengkriminalisasi, tapi tahapan-tahapan yang kita lakukan dan fakta-fakta itu diterangkan semuanya bukan oleh kami, tetapi oleh alat bukti yang ada,” ujar Sutikno di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Ia juga meminta semua pihak, termasuk Tom Lembong, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Praperadilan selesai, ayo kita hormati bersama-sama proses tahapan penyidikan. Nanti di persidangan kita adu bukti masing-masing untuk pokok perkara itu,” tambahnya.
Tidak Ada Unsur Politik
Sutikno juga menepis tuduhan bahwa kasus ini bermotif politik. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan sudah dimulai sejak 2023, jauh sebelum dinamika politik yang berkembang saat ini.
“Jadi clear tidak ada kalau dihubungkan dengan ada kepentingan politik dan lain sebagainya. Tujuan kami adalah melakukan penegakan hukum demi menjaga ketahanan pangan,” ujarnya.
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Kasus yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan dugaan korupsi dalam impor gula yang disebut merugikan negara dan berdampak pada ketahanan pangan nasional. Dalam kasus ini, Tom diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Dengan putusan praperadilan yang menolak permohonannya, status tersangka Tom Lembong tetap sah, dan ia akan menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Red)