Pematangsiantar-tuntasnews.net – Polemik jabatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli Kota Pematangsiantar memasuki babak baru. Gugatan yang diajukan Syaiful Amri Lubis, mantan Dewan Pengawas yang diberhentikan sepihak oleh Wali Kota Pematangsiantar, akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kuasa hukum Saiful Amri, Hermanto Sipayung, menyebut keputusan PTUN Medan tersebut menegaskan bahwa tindakan Wali Kota memberhentikan kliennya dan menerbitkan SK Dewas baru adalah cacat hukum.
“Tindakan yang dilakukan Wali Kota Pematangsiantar jelas tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PTUN Medan menyatakan SK Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli yang Terlantik tersebut batal demi hukum,” ungkap Hermanto Sipayung.
Lebih lanjut, Hermanto Sipayung meminta Wali Kota untuk mematuhi putusan PTUN dengan mencabut SK pengangkatan Dewan Pengawas yang baru. Namun ia juga menegaskan pihaknya siap menghadapi jika Pemerintah Kota (Pemko) Kota Pematangsiantar memutuskan untuk mengajukan banding.
“Prinsipnya, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Kami tetap siap jika ada upaya hukum lanjutan dari pihak Pemko,” tegasnya.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Syaiful Amri Lubis berhak dipulihkan nama baiknya serta menduduki kembali jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli sesuai dengan masa jabatan yang sah.(BARA)