Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL), atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, diduga terlibat dalam penugasan impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dengan tujuan stabilisasi harga gula di masyarakat. Penetapan tersangka ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar.
“Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat,” ungkap Abdul Qohar saat menggelar keterangan pers, Selasa (29/10/2024). Ia menjelaskan bahwa dalam proses impor dan distribusi gula tersebut, ditemukan indikasi adanya penyelewengan yang merugikan keuangan negara.
Menurut Kejagung, investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penugasan yang diberikan serta alur distribusi yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Kasus ini telah menarik perhatian luas karena impor gula menjadi isu sensitif terkait dengan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan di pasar nasional.
Abdul Qohar menambahkan, Kejagung tengah mendalami alur proses penugasan serta mekanisme impor yang dilakukan, dan akan menggali keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga bekerja sama dalam praktik korupsi ini. Pihaknya juga berkomitmen mengusut tuntas segala bentuk praktik korupsi yang mengancam stabilitas ekonomi dan kebutuhan pangan masyarakat.
“Kasus ini menjadi perhatian khusus, mengingat pengaruhnya pada stabilitas harga pangan, terutama gula, yang merupakan komoditas penting bagi masyarakat,” pungkasnya. (Red)