Labuhanbatu Selatan,Tuntasnews.net – Seorang oknum Kepala Yayasan Sekolah Darul Muhsinin (DM) di Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, diduga telah menghalangi tugas jurnalistik dan melakukan penganiayaan verbal terhadap seorang wartawan saat peliputan, Rabu (23/07/2025).
Insiden bermula saat wartawan hendak mengonfirmasi kasus seorang siswi berinisial I.M (14) yang berhenti sekolah karena tidak sanggup membayar biaya rekreasi atau uang perpisahan sebesar Rp350.000. Akibat tekanan dan penagihan terus-menerus, anak tersebut merasa minder dan memutuskan untuk tidak lagi bersekolah.
Peristiwa ini kemudian menyebar luas di media sosial,hingga menarik perhatian awak media dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labuhanbatu Selatan untuk menyambangi anak tersebut di salah satu rumah makan. Di lokasi yang sama, wartawan juga bertemu dengan S.D, oknum Kepala Yayasan.
Namun, saat wartawan mencoba mengonfirmasi dengan mengangkat handycam untuk merekam, S.D justru menunjukkan sikap emosional. Ia menarik-narik tubuh wartawan, yang berujung pada aksi saling tarik-menarik hingga menyebabkan baju wartawan robek. Meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di hari yang sama, S.D memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi.
Parahnya lagi, S.D bahkan mengirim pesan kepada salah satu wartawan TV One yang berbunyi, “Jangan coba-coba kau memposting kami di sosmed karena aku tidak ijin dunia akhirat,” yang diduga kuat sebagai bentuk ancaman.
Tindakan S.D ini dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU tersebut, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau dikenai denda hingga Rp500 juta.
Beberapa poin penting dari UU Pers:
1. Kebebasan Pers: Negara menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari segala bentuk penghambatan kerja jurnalistik.
2. Sanksi Pidana: Penghalangan kerja pers dapat dikenai pidana 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
3. Hak Wartawan: Wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Atas kejadian ini, publik dan insan pers mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu Selatan, untuk segera memproses laporan atas tindakan intimidatif dan penghalangan kerja wartawan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlindungan terhadap kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga oleh semua (MS)