Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang Anwar Sadad (AS), anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur. Legislator yang akrab disapa Gus Sadad itu mangkir dari pemeriksaan KPK pada 22 Oktober 2024 tanpa memberikan alasan yang jelas.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa panggilan ulang akan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan oleh penyidik. “Kami akan panggil pada waktunya, ya. Nanti jika penyidik sudah menyiapkan jadwalnya, Saudara AS akan dipanggil, baik terkait perkaranya sendiri maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik lain,” ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (12/11/2024).
Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur
Anwar Sadad sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. KPK menyatakan bahwa jika Sadad kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, lembaga antirasuah itu tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas, termasuk pemanggilan paksa.
“Kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang sah, tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa,” tegas Tessa.
Kasus dana hibah ini telah menyeret 21 orang tersangka, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak. Dalam pengembangannya, KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menyita dokumen serta barang elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemanggilan dan Pencegahan ke Luar Negeri
Seluruh tersangka dalam kasus ini, termasuk Sadad, telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
KPK menyebut kasus ini melibatkan alokasi dana hibah yang diduga tidak tepat sasaran, sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Upaya Tegas KPK
KPK memastikan penyelidikan berjalan secara profesional dan transparan. Tessa Mahardhika menekankan bahwa proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik.
“Dalam penanganan perkara ini, KPK berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempercepat proses hukum,” tambah Tessa.
Kasus korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur menjadi perhatian publik, mengingat besarnya jumlah anggaran yang diduga disalahgunakan. Pemanggilan ulang Anwar Sadad diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait peran para tersangka dalam kasus ini. (Red)