Simalungun – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Simalungun secara resmi menyerahkan laporan rekomendasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Azi Pratama Pangaribuan, yang ditengarai melibatkan anak dalam kampanye politik.
Langkah ini diambil oleh LPA Simalungun setelah menerima laporan dari masyarakat pada 10 Oktober 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Ahmad Fauzi, warga Kecamatan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, melalui lembaga Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun. Berdasarkan laporan ini, LPA menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan penggunaan foto atau video anak sebagai alat peraga kampanye di media sosial.
Ketua LPA Kabupaten Simalungun, Mansur Panggabean, SH, menyatakan bahwa laporan masyarakat tersebut telah diperiksa berdasarkan 17 indikator perlindungan anak yang berlaku dalam ranah politik. Salah satu indikator penting adalah larangan penggunaan foto atau video anak dalam kegiatan politik sebagai alat peraga kampanye. Menurut Mansur, melibatkan anak dalam kampanye melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari kegiatan politik.
“Eksploitasi anak dalam kegiatan politik dilarang keras oleh undang-undang. Berdasarkan penilaian kami, pelibatan anak-anak dalam kampanye ini diduga dilakukan secara sengaja, terencana, dan sistematis melalui media sosial,” ujar Mansur. Ia menambahkan, LPA Simalungun merekomendasikan Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tindakan tegas terhadap pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan Ahmad Fauzi, dijelaskan bahwa postingan pasangan calon Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, menampilkan foto anak-anak sebagai bagian dari alat kampanye di media sosial. Menurut Ahmad Fauzi, penggunaan foto anak dalam konten kampanye secara terbuka ini melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang pelarangan pelibatan anak dalam kampanye politik.
Penyerahan laporan rekomendasi dari LPA Simalungun ke Bawaslu Kabupaten Simalungun dilakukan oleh Ketua LPA Simalungun, Mansur Panggabean, SH. Ahmad Fauzi selaku pelapor juga turut hadir, dan laporan tersebut diterima oleh staf Bawaslu bernama Putri.
Ahmad Fauzi berharap laporan ini ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak Bawaslu dan menjadi peringatan bagi seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan terkait perlindungan anak dalam kampanye politik. (Fendi)