Binjai – Samsul Tarigan, Ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Sumatera Utara, dijatuhi hukuman 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penguasaan ilegal lahan PTPN II seluas 80 hektare di Kota Binjai.
“Menyatakan terdakwa Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Secara Tidak Sah Mengerjakan dan Menguasai Lahan Perkebunan’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” demikian putusan majelis hakim yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Jumat (22/11/2024).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.
Hakim Hapus Perintah Penahanan
Meski dinyatakan bersalah, hakim memutuskan untuk menghapuskan perintah penahanan Samsul yang sebelumnya diajukan oleh JPU. Sepanjang proses persidangan, Samsul tidak pernah ditahan meskipun kasus ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
Kasus Penguasaan Lahan Seluas 80 Hektare
Kasus ini bermula dari penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II Kebun Sei Semayang oleh Samsul Tarigan sejak 2014. Samsul diketahui menggunakan lahan tersebut untuk penanaman kelapa sawit seluas 75 hektar dan membangun kafe atau diskotek bernama Titanic serta kolam ikan di area seluas 5 hektare.
Dalam persidangan, saksi ahli Harlen Tuah Damanik, juru ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, mengonfirmasi bahwa kegiatan yang dilakukan Samsul berada di dalam area HGU PTPN II. Samsul juga disebut mengajukan permohonan pemasangan listrik PLN untuk mendukung aktivitasnya di lokasi tersebut.
Berdasarkan audit internal PTPN II, kerugian yang diakibatkan oleh tindakan Samsul mencapai Rp 41,2 miliar. Kerugian ini dihitung berdasarkan nilai produktivitas lahan dan dampak komersial dari usaha ilegal yang dilakukan terdakwa.
Sidang yang Berlarut-larut
Proses hukum Samsul berlangsung cukup panjang. Sidang tuntutan sempat ditunda sebanyak tiga kali sebelum akhirnya digelar pada akhir Oktober 2024. Perkara ini tercatat di PN Binjai dengan nomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN II Kebun Sei Semayang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 41.225.000.000,” demikian keterangan dari hasil audit yang dijadikan bukti oleh jaksa.
Sorotan Publik
Kasus Samsul Tarigan menjadi perhatian publik di Sumatera Utara, mengingat perannya sebagai Ketua Ormas yang cukup dikenal. Banyak pihak menilai bahwa vonis 16 bulan penjara tersebut tergolong ringan dibandingkan dampak kerugian besar yang ditimbulkan.
Sidang ini menjadi penegasan penting mengenai larangan penguasaan ilegal lahan perkebunan yang diatur dalam Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sementara itu, pihak Samsul Tarigan belum memberikan tanggapan terkait vonis tersebut. (Red)