Langkat – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Pengadilan Negeri (PN) Stabat pada hari Senin (8/7). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andriansyah, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan TPPO.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Andriansyah membacakan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus tersebut. “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana yang didakwakan,” ujar Hakim Andriansyah.
Usai pembacaan vonis bebas, suasana di ruang sidang berubah riuh dengan sorak sorai dari para pendukung mantan bupati. Istri terdakwa, Tiorita Br Surbakti, terlihat menangis histeris setelah mendengar putusan bebas tersebut.
Terbit Rencana Perangin-angin sebelumnya didakwa terlibat dalam jaringan perdagangan orang yang beroperasi di wilayah Langkat. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi mengenai keterlibatan pejabat daerah dalam praktek perdagangan manusia.
Dengan putusan bebas ini, Terbit Rencana Perangin-angin kembali menjadi sorotan, namun kali ini dengan status sebagai mantan bupati yang telah terbebas dari tuduhan hukum yang berat. Masyarakat Langkat diharapkan tetap tenang dan menghormati proses hukum yang telah berlangsung.
Pihak kejaksaan belum memberikan keterangan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, Terbit Rencana Perangin-angin dan keluarganya menyatakan rasa syukur dan berterima kasih kepada pendukung yang terus memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung. ( YS )