Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, tidak dibebaskan. Ia hanya dipindahkan ke Filipina untuk menjalani sisa hukuman melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Yusril menanggapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr, yang sebelumnya diunggah melalui akun Instagram resminya, @bongbongmarcos. Dalam unggahannya, Marcos menyebut Mary Jane akan kembali ke Filipina, namun tidak ada pernyataan bahwa ia bebas dari hukuman.
“Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. Bring her back to the Philippines artinya membawa dia kembali ke Filipina,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (20/11/2024).
Pemindahan Narapidana Berdasarkan Permohonan Resmi
Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane Veloso. Proses ini dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah Filipina.
“Pemindahan dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi, seperti mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia yang menghukum warga negara asing yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara kita,” jelas Yusril.
Ia juga menegaskan bahwa pemindahan Mary Jane ke Filipina tidak mengubah status hukumnya sebagai narapidana yang telah divonis bersalah oleh pengadilan Indonesia.
Kasus yang Menghebohkan Publik
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin di dalam koper yang dibawanya. Ia dijatuhi hukuman mati pada Oktober 2010. Namun, eksekusinya yang semula dijadwalkan pada 2015 ditunda setelah ditemukan bukti bahwa Mary Jane diduga merupakan korban perdagangan manusia.
Hingga kini, status hukuman mati Mary Jane masih berlaku, meskipun berbagai upaya hukum dan diplomasi terus dilakukan oleh pemerintah Filipina.
Respons Pemerintah Indonesia
Pemindahan Mary Jane ke Filipina diharapkan dapat menjadi solusi diplomatik untuk kasus yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini. Namun, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa hukum yang berlaku di Tanah Air tetap harus dihormati.
“Ini bukan soal pembebasan. Ini soal bagaimana kita bekerja sama dengan negara lain dalam kerangka hukum internasional, dengan tetap menjaga kedaulatan hukum Indonesia,” tutup Yusril.
Dengan adanya pernyataan resmi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait status hukum Mary Jane Veloso, baik di Indonesia maupun Filipina. (Red)