Medan – Regulasi di dinas Diskominfo tidak sejalan aturan hukum dalam undang-undang (UU) 40 tahun 1999 tentang Pers. Hal tersebut banyak dikeluhkan pemilik media karena setiap media mesti terverifikasi oleh Dewan Pers.
Diantara Persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Pers, setiap pemilik media mendaftarkan karyawan ke BPJS ketenagakerjaan, slip gaji pokok karyawan media. Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2023 tentang Pendataan perusahaan Media.
Dilema bagi owner media, aturan tersebut jelas sangat merugikan perusahaan, akibat aturan Dewan Pers banyak pemilik media tidak diterima di Diskominfo.
UU 40 tahun 1999 tidak ada mengkaitkan mengenai persyaratan yg dibuat oleh Dewan Pers. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers seharusnya UU lebih diutamakan daripada aturan. Ini seakan menjadi alasan bagi Diskominfo untuk menolak media yg belum terverifikasi.
“UU diatas aturan, seharusnya Diskominfo tidak boleh hanya mendengar Dewan Pers tapi lihat aturan hukum karena dasar dari media adalah UU Pers yg sampai sekarang masih berlaku. Kalau memang UU 40 tidak lagi relevan untuk media pemerintah harusnya buat yg baru,” ucap Yudi Siregar, SH Owner dari media Tuntas News dan juga sebagai akademisi hukum,” Sabtu,(19/08/23).
Ia juga menyampaikan, sebagai negara hukum aturan hukum dipakai untuk diterapkan bukan untuk kepentingan. Bila Diskominfo hanya mengacu sama Dewan Pers, lantas gimana UU 40, apa hanya sebatas simbol,” ujarnya menyikapi aturan dari Diskominfo.
Lanjutnya, media sebagai sosial kontrol juga kepada pemerintah. Anggaran yg besar dari APBN yang diberikan kepada kementerian Kominfo serta dibagikan kepada Diskominfo yang ada, seharusnya Diskominfo tidak hanya mengacu kepada Dewan Pers tapi telaah juga UU 40.
“Seakan ada permainan dalam anggaran kepada media. Bila media yg berbadan hukum dan ada penanggung jawab dari media tersebut, sudah sah menurut aturannya,” pungkas Yudi Siregar, SH. (imran)