Aceh Tamiang, Tuntas News.net – Camat Karang Baru Farrurrazi.S.stp, memfasilitasi pertemuan yang ke 2 (dua) terkait Sengketa Pekerjaan Pengerasan Jalan Desa Rantau Panjang Dusun Bahagia yang menimbulkan Sengketa dikarenakan dilakukan diatas lahan Pribadi tanpa adanya Dokumen (hibah) dari si pemilik lahan, Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Dana Desa tahun 2025 senilai Rp. 51.362.000,- (Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu), pertemuan tersebut dihadiri Forkopimcam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Karang Baru pada Selasa, (22/07/2025) pukul 9.30. wib.
Mediasi Pertama Talah dilakukan yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025 yang lalu bertempat di Kantor Kecamatan Karang Baru, namun pertemuan tersebut belum berhasil mencapai kesepakatan. Sebelumnya pihak Datuk sudah mengadakan Mediasi di Kantor Datuk dengan pihak pemilik Lahan tapi tidak ada titik temu.
Atas kegagalan Mediasi di Kampung Kemudian pihak Kecamatan memfasilitasi lagi untuk mengadakan Mediasi Lanjutan pada Selasa, 22 Juli 2025, Sayangnya dalam mediasi kedua ini, dari kedua belah pihak, antara Japar selaku Datok penghulu dan Abdul Hadi (Agam) keluarga selaku Pemilik Lahan juga tidak ada kesepakatan.
Terkait permasalah tersebut Camat Karang Baru Pahrurrazi S.Stp., M.M, saat ditemui awak Media diruang kerjanya Rabu, (23/07) sekira pukul 14.40 Wib mengatakan bahwa, “Untuk penyelesaiannya karena belum ada titik temu antara Datuk Penghulu dengan warga pemilik Lahan, Opsi Pertama yang dilakukan Kecamatan akan kita Laporkan ke Piihak Inspektorat untuk dilakukan Kajian.
“ Namun demikian masih ada Peluang dari pihak Datok Penghulu agar kiranya melakukan Silaturahmi dan duduk kembali kepada kepemilik Lahan. Jika tahun Anggaran 2025 sudah berakhir Permasalahan juga belum selesai, tidak ada pilihan, Datok harus mengembalikan uang, ujar Camat Pahrurraji mengakhiri.
Hadir pada acara Mediasi tersebut, Camat Karang Baru, Danramil 02 Karang Baru beserta Bhabinsa, Kapolsek Karang Baru melalui Kanit Reskrim Polsek Karang Baru beserta Bhabinkamtipmas, Kepala Mukim, Datok Penghulu Kampung Rantau Panjang serta perangkatnya, Keluarga pemilik lahan dan beberapa orang warga Kampung Rantau Panjang.”(Hrp).