Oleh : Yudi Hasmir Siregar, SH, MH saat ini berprofesi sebagai Advokat di kota Medan
Sholat Jumat adalah salah satu ibadah penting dalam Islam yang wajib dilakukan oleh kaum laki-laki Muslim yang sudah baligh dan memenuhi syarat. Kewajiban ini bahkan diatur secara khusus dalam Al-Qur’an dan hadis. Namun, aturan ini berbeda untuk kaum wanita. Dalam Islam, wanita tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat dan dapat menggantinya dengan sholat zuhur di rumah. Keputusan ini tentu bukan tanpa alasan, dan ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar tidak diwajibkannya sholat Jumat bagi wanita.
1. Landasan Hukum dalam Al-Qur’an dan Hadis
Dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9, Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”
Ayat ini memerintahkan agar kaum laki-laki segera memenuhi panggilan sholat Jumat. Berdasarkan tafsir dan hadis Rasulullah SAW, perintah ini diperuntukkan khusus bagi laki-laki, sementara wanita diberikan keringanan untuk tidak menghadirinya. Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Al-Baihaqi, Rasulullah SAW menyebutkan:
“Sholat Jumat adalah hak yang wajib bagi setiap Muslim secara berjamaah, kecuali bagi empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit.”
Hadis ini secara jelas mengecualikan wanita dari kewajiban sholat Jumat.
2. Perbedaan Kewajiban Berdasarkan Kemaslahatan
Islam sangat memperhatikan kemaslahatan (kebaikan) umatnya, termasuk wanita. Tuntutan tanggung jawab wanita dalam kehidupan sehari-hari sering kali berbeda dengan laki-laki, terutama dalam hal pengelolaan rumah tangga dan perawatan anak-anak. Islam memahami bahwa tidak semua wanita memiliki keleluasaan untuk pergi ke masjid setiap hari Jumat. Oleh karena itu, memberikan keringanan bagi wanita untuk tidak sholat Jumat menjadi salah satu bentuk kemudahan yang ditawarkan Islam.
Islam memberi kelonggaran bagi wanita dengan memperbolehkan mereka melaksanakan sholat zuhur di rumah tanpa mengurangi pahala ibadah mereka. Dalam beberapa situasi, wanita juga bisa menghadiri sholat Jumat jika mereka ingin, tetapi hal ini tidak menjadi kewajiban.
3. Kenyamanan Beribadah di Rumah
Dalam ajaran Islam, wanita dianjurkan untuk melakukan sholat wajib di tempat yang paling aman dan nyaman bagi mereka, yaitu di rumah. Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud menyatakan bahwa:
“Janganlah kalian melarang para wanita pergi ke masjid, tetapi sholat di rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.”
Hal ini memberi pengertian bahwa wanita memiliki pilihan yang lebih fleksibel untuk beribadah di rumah dengan kenyamanan dan keamanan yang lebih terjamin. Terlebih lagi, kondisi ini juga mempertimbangkan aspek sosial dan budaya di banyak wilayah, di mana menghadiri sholat Jumat di masjid dapat menjadi kurang kondusif bagi sebagian wanita.
4. Keringanan bagi Wanita yang Sedang Mengalami Keadaan Khusus
Wanita juga mengalami kondisi-kondisi biologis tertentu, seperti haid atau nifas, yang secara syar’i melarang mereka untuk melaksanakan sholat. Islam memberikan kemudahan bagi wanita dalam menjalankan ibadah sesuai dengan kondisi fisik dan kesehatannya. Dengan tidak diwajibkannya sholat Jumat, wanita tidak merasa terbebani ketika berada dalam kondisi tertentu, dan mereka bisa menyesuaikan diri dengan keadaan masing-masing.
5. Sholat Zuhur sebagai Alternatif
Sebagai pengganti sholat Jumat, wanita diwajibkan melaksanakan sholat zuhur yang bisa dilakukan di rumah. Dengan cara ini, mereka tetap bisa menjalankan ibadah wajib tanpa harus menghadiri sholat Jumat di masjid. Islam tidak mengurangi pahala bagi wanita yang menjalankan sholat zuhur di rumah sebagai ganti sholat Jumat.
Kesimpulan
Keringanan bagi wanita dalam hal kewajiban sholat Jumat adalah bentuk kasih sayang Allah SWT dalam agama Islam. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi wanita untuk tetap menjalankan ibadahnya tanpa dibebani kewajiban menghadiri sholat Jumat. Kendati demikian, wanita tetap diperbolehkan menghadiri sholat Jumat jika mereka menginginkannya, namun hal itu bukanlah suatu kewajiban. Dengan demikian, wanita tetap mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT melalui sholat zuhur di rumah yang sesuai dengan kemudahan dan keringanan yang ditetapkan dalam Islam.