Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melakukan pembangkangan hukum dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pernyataan ini disampaikan Supratman untuk merespons tuduhan yang menyebut DPR melangkahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses revisi tersebut.
Supratman menyatakan bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menyusun dan merevisi undang-undang, termasuk mempertimbangkan putusan-putusan MK.
“DPR memiliki hak yang sah secara konstitusional untuk merumuskan peraturan perundang-undangan. Revisi UU Pilkada ini juga disusun dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan putusan MK,” ujar Supratman dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Revisi UU Pilkada tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan pada Kamis (22/8/2024). Supratman memastikan bahwa seluruh proses revisi ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Proses revisi ini sudah berjalan sesuai dengan mekanisme legislasi yang diatur oleh undang-undang, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang relevan,” tegasnya.
Dalam revisi UU Pilkada kali ini, terdapat dua materi utama yang menjadi fokus perubahan, yaitu syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan. Kedua materi tersebut telah disesuaikan dengan putusan MK untuk memastikan konsistensi dengan prinsip-prinsip konstitusi. Syarat usia calon kepala daerah direvisi untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada generasi muda, sementara ambang batas pencalonan ditinjau ulang untuk mencerminkan dinamika politik yang lebih inklusif.
Supratman juga menekankan bahwa tuduhan pembangkangan hukum oleh DPR tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta proses legislasi yang telah dilakukan.
“Kami mengajak semua pihak untuk melihat proses ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi atau opini yang tidak didukung oleh bukti,” ujar Supratman.
Dengan pernyataan ini, Menkumham berharap publik dapat memahami bahwa proses revisi UU Pilkada ini adalah bagian dari upaya legislasi yang sah dan sesuai dengan konstitusi.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap undang-undang yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi,” pungkas Supratman. (Red)