Jakarta — Penangkapan Ketua Ormas GRIB Jaya Ranting Harjamukti, berinisial TS, oleh Polres Metro Depok berlangsung ricuh dan berujung aksi perlawanan dari para pendukungnya. Salah satu insiden paling mencolok adalah pembakaran mobil milik anggota polisi yang terjadi saat proses penangkapan berlangsung di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada Jumat dini hari (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4), mengungkapkan bahwa TS ditangkap atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api terhadap petugas dan karyawan PT PP Properti.
“Saudara TS beserta pengikutnya melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap petugas ekskavator PT PP Properti yang sedang menjalankan tugas pemagaran. Bahkan, TS mengancam akan menembak dan kemudian merealisasikan ancamannya dengan menembak ke arah operator alat berat, yang menyebabkan korban mengalami luka,” jelas Kombes Abdul Waras.
TS yang diketahui sebagai Ketua Ranting Ormas GRIB Jaya di Kelurahan Harjamukti, lanjut Waras, bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum sehingga pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dengan melakukan penangkapan paksa. Namun, saat proses penangkapan, TS melawan dan mengerahkan massa pendukungnya untuk melakukan perlawanan terhadap aparat.
“Ketika anggota hendak meninggalkan lokasi usai menangkap TS, mereka diadang oleh massa yang kemudian melakukan perusakan hingga pembakaran mobil dinas polisi jenis Xenia. Kejadian ini sangat kami sesalkan dan merupakan bentuk perlawanan terhadap hukum,” ujar Kapolres.
Polisi bergerak cepat dan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam insiden pembakaran mobil dan penghadangan petugas, berikut rinciannya:
1. RS – Satgas GRIB Ranting Harjamukti, menutup portal untuk menghalangi petugas membawa TS dan memukul anggota Polres, Aipda Ariek.
2. GR – Satgas GRIB Ranting Harjamukti, membakar mobil dinas polisi jenis Xenia.
3. ASR – Karyawan swasta, melawan petugas dan menghalangi akses untuk mengambil mobil di dalam portal.
4. LA – Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, menghasut warga dengan teriakan “bakar… bakar… bakar!” untuk membakar mobil polisi.
5. LS – Satgas GRIB Ranting Harjamukti, merusak mobil polisi.
6. TS – Ketua Ranting GRIB Harjamukti, menghasut warga dan anggota ormas untuk melakukan pembakaran dan perlawanan terhadap aparat saat dirinya ditangkap.
Selain keenam tersangka tersebut, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini. Mereka adalah MS, THS, VS alias T, dan RS. Kepolisian memberikan ultimatum agar keempat buronan tersebut segera menyerahkan diri.
Kapolres Metro Depok menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan dan perlawanan terhadap aparat penegak hukum. “Kami akan tindak tegas setiap bentuk intimidasi dan tindakan anarkis, terlebih jika sudah mengancam keselamatan petugas dan masyarakat,” tegasnya.
Polres Metro Depok saat ini masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Polisi juga terus memburu empat DPO yang saat ini dalam pelarian. Kepada masyarakat, Kapolres mengimbau untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang (Red)