Aceh Tamiang, Tuntas News.net – Panitia Legislasi memberikan pendapatnya terhadap pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025 yang telah selesai dilakukan bersama dengan Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa, 29 Juli 2025, pukul 16.52 WIB di Ruang Sidang Utama.
Penyampaian pendapat Panitia Legislasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Syaiful Bahri, SH. MH dan didampingi oleh Pimpinan Dewan lainnya yaitu Fadlon, SH dan Muhammad Nur, SE serta turut hadir Bupati Aceh Tamiang Drs. Armia Pahmi, SH, Ketua MPU, Ketua MPD, Ketua MAA, para Kepala Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan 28 Anggota Dewan.
Desi Amelia dari Fraksi Sekate Sepakat yang membacakan Pendapat Panitia Legislasi menyampaikan bahwa DPRK dalam melaksanakan fungsi legislasi, telah menerima 6 (enam) rancangan Qanun untuk dilakukan pembahasan bersama dan akan ditetapkan menjadi Qanun pada Tahun 2025.
Keenam rancangan Qanun tersebut adalah pengelolaan hutan kota; perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Aceh Tamiang; perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Kampung; perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin; RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025-2029; dan perubahan ketiga atas Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Terhadap pembahasan keenam rancangan Qanun itu, Panitia Legislasi berpendapat Pemkab. Aceh Tamiang dapat lebih optimal dalam melakukan sosialiasi rancangan Qanun yang telah selesai dibahas bersama, sehingga berdampak positif bagi perlindungan hukum dan kesejahteraan masyarakat Kab. Aceh Tamiang.
Terkait rancangan perubahan Qanun tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Panleg berpendapat dengan ditetapkan rancangan Qanun itu dapat mencegah terjadinya penyelenggaraan bantuan hukum sebagai praktik usaha yang berorientasi pada keuntungan semata dan mengabaikan kepentingan para penerima bantuan hukum itu sendiri.
Selanjutnya terhadap rancangan Qanun tentang RPJMD, Panleg menekankan bahwa RPJMD tidak hanya berhenti pada tataran teoritis belaka, namun juga harus menjadi suatu dasar yang nyata dalam perumusan kebijakan dan program yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Dalam pelaksanaan penerapan rancangan Qanun tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan rancangan qanun tentang penyelenggaraan hutan kota, Pemkab. Aceh Tamiang wajib memperhatikan, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat kampung, kearifan lokal dan kebiasaan masyarakat setempat.
Terakhir, terkait dengan rancangan qanun tentang perubahan susunan perangkat daerah, khususnya perangkat daerah yang membidangi ekonomi kreatif dan UMKM, Panleg menekankan agar lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan program kegiatan, sehingga tidak terjadi duplikasi program yang akan menghambat harmonisasi anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Tamiang, mengingat kedua bidang tersebut saling bersinergi.
Sementara itu pimpinan rapat, Syaiful Bahri, SH. MH dalam akhir pidatonya mengatakan, pendapat panitia legislasi ini untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Anggota Dewan (Fraksi-fraksi) sebagai bahan dalam penyusunan pendapat akhir fraksi-fraksi.”(Hrp).